ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

Tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

18 September 2025
0

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika didampingi Kasatreskrim dan kasi Humas Polres Mimika pada konfrensi pers uang palsu di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika mengungkap kasus peredaran uang palsu di Café Starlight yang berlokasi di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu 31 Juli Agustus 2025 dini hari.

Seorang perempuan bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan tersangka di Kafe Starlight.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari laporan tersebut, tim Buser segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo.

Baca Juga

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 69 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu.

“Rinciannya, tujuh lembar dari manajer kafe, 15 lembar dari sopir rental, dan 47 lembar ditemukan di kamar kos pelaku,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025.

Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

Sebagian di antaranya sudah beredar di masyarakat, sementara sisanya dibuang di balkon kamar kosnya.

Kapolres mengatakan, modus tersangka yaitu menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan kafe dan kegiatan hiburan lain.

Aksi ini terendus ketika salah satu saksi merasakan perbedaan fisik uang saat menerima pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih memburu pemasok utama uang palsu berinisial TMA alias R yang identitasnya sudah dikantongi. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

6 Juni 2026
Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

6 Juni 2026
Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

6 Juni 2026
Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

6 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

5 Juni 2026
Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026

POPULER

  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    845 shares
    Bagikan 338 Tweet 211
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post

Yalimo Membara: Puluhan Rumah, Ruko, dan Fasilitas Umum Ludes, Kota Gelap Gulita, 500 Warga Mengungsi

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id