TIMIKA, Koranpapua.id– Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YA alias Yonas ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 3 September 2025.
Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka bahkan mengaku sudah empat kali kembali melakukan aksi Curas setelah bebas dari penjara.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus curas ini terjadi pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania.
Korban bernama Sarwono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Juli 2025. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru