ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Empat Kali Beraksi Usai Bebas, Residivis Ini Kembali Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

4 September 2025
0

YA, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (tengah) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YA alias Yonas ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 3 September 2025.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa,” jelasnya.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Ia menambahkan, tersangka bahkan mengaku sudah empat kali kembali melakukan aksi Curas setelah bebas dari penjara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus curas ini terjadi pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania.

Korban bernama Sarwono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Juli 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post

Upaya Intensif Dinkes Berbuah Hasil, Kasus DBD di Mimika Menurun Signifikan

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Polisi Amankan 68 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Kapolres: Diduga Sudah Banyak Beredar di Mimika

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id