ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Empat Kali Beraksi Usai Bebas, Residivis Ini Kembali Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

4 September 2025
0

YA, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (tengah) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YA alias Yonas ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 3 September 2025.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa,” jelasnya.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

Ia menambahkan, tersangka bahkan mengaku sudah empat kali kembali melakukan aksi Curas setelah bebas dari penjara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus curas ini terjadi pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania.

Korban bernama Sarwono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Juli 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Papan Imbauan Kamtibmas di Kali Wania SP3

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post

Upaya Intensif Dinkes Berbuah Hasil, Kasus DBD di Mimika Menurun Signifikan

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Polisi Amankan 68 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Kapolres: Diduga Sudah Banyak Beredar di Mimika

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id