ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

Terobosan kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Waropen dengan memastikan akses transportasi yang lebih mudah, murah, dan efisien.

30 Juni 2025
0
Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

Ilustrasi Kapal Cepat. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAROPEN, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen, Provinsi Papua terus berupaya meningkatkan pelayanan transportasi laut untuk memudahkan akses antarwilayah.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah menganggarkan dana sebesar Rp6,5 miliar untuk mendukung subsidi transportasi kapal cepat untuk melayani penumpang dari dan ke Waropen – Serui dan Waropen- Biak Numfor

ADVERTISEMENT

Kucuran anggaran dana miliaran ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Drs. Fransiscus Xaverius Mote, Bupati Waropen dengan PT. Belibis Putra Mandiri (BPM) di Jayapura, Selasa 24 Juni 2025 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindaklanjut dari MoU itu, mulai Bulan Juli 2025 kapal cepat sudah akan mulai melayari transportasi antarwilayah sesuai dengan rute yang disepakati.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Untuk diketahui dalam MoU itu disepakati bahwa anggaran Rp6,5 miliar akan dibayarkan dalam tiga tahap

“Dengan adanya subsidi tiket, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dan terjangkau dalam melakukan perjalanan,” ujar Bupati Fransiscus.

Menurut Bupati Fransiscus, melalui kerjasama ini juga akan sangat membantu layanan kesehatan seperti rujukan pasien.

Ia juga menyampaikan bahwa terobosan kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Waropen dengan memastikan akses transportasi yang lebih mudah, murah, dan efisien.

Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperlancar perputaran ekonomi di daerah tersebut.

Haji Misbahudin, Pimpinan PT. Belibis Papua Mandiri, berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Waropen.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Waropen,” ungkap Misbahudin.

Adapun tarif subsidi yang disepakati adalah sebagai berikut:

Waropen-Biak: Rp370.000 dari harga Normal Rp615.000

Biak-Waropen: Rp370.000 dari harga normal Rp615.000

Waropen-Serui: Rp170.000 dari harga normal Rp220.000

Serui-Waropen: Rp170.000 dari harga normal Rp 220.000

Subsidi ini diharapkan dapat mendukung mobilitas penduduk serta memperlancar layanan kesehatan dan ekonomi di Kabupaten Waropen, khusus bagi warga ber KTP Waropen. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id