TIMIKA, Koranpapua.id– Keputusan Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengembalikan Saidiman menjabat sebagai Kepala Puskesmas Limau Asri definitif, diprotes sebagian besar pegawai di Puskesmas itu, Jumat 9 Mei 2025.
Aksi penolakan terhadap Saidiman, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bermasalah hukum, akibat perbuatannya melakukan dugaan pelecehan terhadap seorang perawat di Puskesmas tersebut.
Permasalahan hukum yang menjerat Saidiman sudah dilaporkan ke Polres Mimika pada Februari 2024.
Dengan adanya persoalan hukum ini, Reynold Ubra mengeluarkan nota dinas kepada Marince Elastotagam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Limau Asri.
Reynol Ubra menyatakan bahwa pengembalian Saidiman telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar.
“Secara aturan kami perlu kembalikan nanti kedepan ada kepala daerah yang evaluasi,” ujar Reynold.
Namun, keputusan ini menuai penolakan dari sejumlah pegawai Puskesmas Limau Asri.
Mereka mengajukan surat penolakan yang disampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan. Surat itu berisikan permintaan agar Saidiman tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas.
Penolakan ini didasari kekhawatiran terkait dampak negatif akibat kasus dugaan pelecehan yang dapat merusak citra ASN dan instansi.
Seorang petugas Puskesmas membacakan surat permohonan yang berisi permintaan agar Saidiman diturunkan jabatannya menjadi pegawai biasa, meskipun telah menjalani proses hukum sebelumnya.
“Secara aturan hukum memang beliau sudah menjalankan itu tetapi kami mohon untuk disiplin pegawai diterapkan. Beliau harus turun jabatan dari kepala Puskesmas Limau Asri dan menjadi pegawai biasa,” tegasnya. (Redaksi)