ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Tersangka Curat di Jalan Freeport Lama ke Kejaksaan Negeri Mimika

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan”.

9 Mei 2025
0

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, FFB alias Faris, diserahkan penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, memasuki babak baru.

Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama, FFB alias Faris, kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan tersangka Faris merupakan bagian dari komplotan tiga pelaku pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua pelaku lainnya, YN alias Linus dan KM alias Nus, yang merupakan anak di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan,” jelas AKP Putut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari korban, Min Rina Tersina Sawaki yang dilaporkan di SPKT Polsek Mimika Baru pada 8 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Faris mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelimpahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

9 Desember 2025
Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

9 Desember 2025
Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

9 Desember 2025
Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

9 Desember 2025
Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2184 shares
    Bagikan 874 Tweet 546
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    823 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    715 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post

Papua Football Academy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 - 06.00 WIT

Cegah DBD, Freeport Serahkan 6.000 Dosis Vaksin Qdenga kepada Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id