ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Tersangka Curat di Jalan Freeport Lama ke Kejaksaan Negeri Mimika

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan”.

9 Mei 2025
0

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, FFB alias Faris, diserahkan penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, memasuki babak baru.

Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama, FFB alias Faris, kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan tersangka Faris merupakan bagian dari komplotan tiga pelaku pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua pelaku lainnya, YN alias Linus dan KM alias Nus, yang merupakan anak di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan,” jelas AKP Putut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari korban, Min Rina Tersina Sawaki yang dilaporkan di SPKT Polsek Mimika Baru pada 8 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Faris mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelimpahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

24 Juli 2026
Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

24 Juli 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

24 Juli 2026
Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

24 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    904 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

Papua Football Academy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 - 06.00 WIT

Cegah DBD, Freeport Serahkan 6.000 Dosis Vaksin Qdenga kepada Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id