TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, memasuki babak baru.
Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama, FFB alias Faris, kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan tersangka Faris merupakan bagian dari komplotan tiga pelaku pencurian.
Dua pelaku lainnya, YN alias Linus dan KM alias Nus, yang merupakan anak di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II, Selasa 22 April 2025.
“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan,” jelas AKP Putut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari korban, Min Rina Tersina Sawaki yang dilaporkan di SPKT Polsek Mimika Baru pada 8 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Faris mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelimpahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)