ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 20, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

28 Maret 2025
0
Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

SK Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa tentang pengangkatan 90 persen tenaga kontrak di setiap OPD di Pemprov Papua Tengah harus OAP. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Terkait dengan ini ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah dalam Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur tentang pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga menyampaikan bahwa untuk pegawai non-Papua diberikan kesempatan 10 persen sisanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikeluarkannya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua untuk dapat bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

Gubernur Meki Nawipa dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Jumat 28 Maret 2025, juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap Gubernur Meki Nawipa.

Gubernur Meki Nawipa menuturkan, keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.

“Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP, maka semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” harapnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Pemkab Mimika Usulkan Konsep Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bupati JR: Bisa Sentra Pendidikan dan Siapkan Lahan 10 Hektar

18 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dua Terduga Penyelundup Amunisi Ilegal Ditangkap di KM Sinabung

18 Juli 2025
Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

18 Juli 2025
PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

18 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1020 shares
    Bagikan 408 Tweet 255
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bentrokan Antarwarga Pecah di Kampung Pigapu Mimika, Polisi Dikerahkan ke Lokasi

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id