ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

28 Maret 2025
0
Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Edaran, 90 Persen Pegawai Non ASN di Semua OPD Wajib OAP

SK Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa tentang pengangkatan 90 persen tenaga kontrak di setiap OPD di Pemprov Papua Tengah harus OAP. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dalam penerimaan pegawai honorer diwajibkan 90 persen adalah Orang Asli Papua (OAP).

Terkait dengan ini ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah dalam Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur tentang pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga menyampaikan bahwa untuk pegawai non-Papua diberikan kesempatan 10 persen sisanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikeluarkannya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua untuk dapat bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga

Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

Ini Kronologi Massa Bakar Tujuh Kantor Pemerintah, Buntut Tidak Puas Pembagian Dana Desa

Gubernur Meki Nawipa dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Jumat 28 Maret 2025, juga menyampaikan batas waktu pembayaran upah.

Yakni, bagi perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan kepada perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap Gubernur Meki Nawipa.

Gubernur Meki Nawipa menuturkan, keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.

“Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP, maka semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” harapnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

12 Agustus 2026
Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Ini Kronologi Massa Bakar Tujuh Kantor Pemerintah, Buntut Tidak Puas Pembagian Dana Desa

12 Agustus 2026
Pengungsi di Papua Tengah 124.931 Orang, Komnas HAM: Kebutuhan Masyarakat Harus Dipetakan Agar Tepat Sasaran 

Pengungsi di Papua Tengah 124.931 Orang, Komnas HAM: Kebutuhan Masyarakat Harus Dipetakan Agar Tepat Sasaran 

12 Agustus 2026
Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

12 Agustus 2026
247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Masih dari Peristiwa Pembunuhan di Yahukimo, Bupati Didimus: Darah Perempuan Itu Akan Terus Mengejar Orang yang Membunuhnya

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Minta Tradisi Bakar Batu Dihentikan, Gubernur Meki Nawipa: Lebih Baik Anggaran Dialihkan untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Hasil Pantauan TPID Mimika, Ketersediaan Gas Elpigi dan Telur Ayam Mencukupi, Cabai Tembus Rp140 Ribu Per Kilogram

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id