ADVERTISEMENT
Sabtu, April 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti jumlah saksi atau ahli”.

4 Februari 2025
0
Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hari ini, Selasa 4 Februari 2025, memutuskan melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahap pembuktian.

Dari enam perkara yang dilanjutkan salah satunya adalah sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan nomor perkara 272/PHPU. BUP-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam membacakan putusan perkara tersebut menyatakan, dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, Selasa 4 Februari 2025 terdapat 52 perkara telah diucapkan putusannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara enam perkara yang tidak diucapkan, termasuk sengketa Pilkada Bupati Mimika yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.

Baca Juga

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti jumlah saksi atau ahli,” ujar Saldi Isra.

Ia menambahkan pemohon diminta mengajukan ahli beserta keterangan ahlinya kepada MK paling lama satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Sesuai jadwal, sidang pembuktian lanjutan digelar dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.

Dengan dilanjutkanya perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka menjadi kabar baik bagi pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Berdasarkan potongan video yang diterima koranpapua.id, Tim kuasa hukum MP3 ingin menyampaikan kepada warga Mimika bahwa perkara persilisihan dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut.

“Halo Masyarakat Kabupaten Mimika kami kuasa hukum MP3 perkara nomor 272 di MK, hari ini menginformasikan kepada seluruh masyarakat Mimika bahwa perkara 272 dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” demikian keterangan kuasa hukum MP3 (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

Sambil Menangis Bupati Elvis Tabuni Sebut Anak Kecil dan Mama-mama Tidak Salah, Pemkab Pucak Berduka

24 April 2026
Gubernur Apolo: Dana Otsus Diibaratkan Ular Dilepas Kepala Namun Ekornya Dipegang

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

24 April 2026
Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

24 April 2026
Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

24 April 2026
Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

24 April 2026
Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

24 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Sengketa Pilkada Mimika, MK Putuskan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Gallery Foto BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Dikukuhkan

Target Pendapatan Daerah Mimika Tahun 2025 Senilai Rp6,420 Triliun, Januari Terealisasi 0,22 Persen

Kecolongan, Ribuan Botol Sopi Maumere Saat Ini Beredar di Timika

Kecolongan, Ribuan Botol Sopi Maumere Saat Ini Beredar di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id