ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana.

7 September 2026
0
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri Mimika musnahkan barang bukti 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan cara dibakar. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan 200 barang bukti, Senin 7 September 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau beredar kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” kata I Putu Eka Suyantha.

Baca Juga

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Dari 19 perkara tersebut, enam di antaranya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Selain itu, terdapat dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasmawati.

Ia mengatakan pemusnahan juga diperlukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, dan Wakapolres Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id