ADVERTISEMENT
Senin, September 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana.

7 September 2026
0
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri Mimika musnahkan barang bukti 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan cara dibakar. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan 200 barang bukti, Senin 7 September 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau beredar kembali.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” kata I Putu Eka Suyantha.

Baca Juga

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Dari 19 perkara tersebut, enam di antaranya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Selain itu, terdapat dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasmawati.

Ia mengatakan pemusnahan juga diperlukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, dan Wakapolres Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

7 September 2026
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

7 September 2026
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Ada 17,43 Gram Sabu

7 September 2026
Bantuan ke Jila dan Tsinga Terkendala Penerbangan, Pemkab Mimika Cari Alternatif

Bantuan ke Jila dan Tsinga Terkendala Penerbangan, Pemkab Mimika Cari Alternatif

7 September 2026
BRIDA Mimika Gandeng Perguruan Tinggi, Hasil Riset Jadi Dasar Program Pemerintah

BRIDA Mimika Gandeng Perguruan Tinggi, Hasil Riset Jadi Dasar Program Pemerintah

7 September 2026
Dinkes Mimika Benahi Data Lansia Target Cakupan Pelayanan 100 Persen

Dinkes Mimika Benahi Data Lansia Target Cakupan Pelayanan 100 Persen

7 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id