TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan 200 barang bukti, Senin 7 September 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau beredar kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” kata I Putu Eka Suyantha.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Dari 19 perkara tersebut, enam di antaranya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Selain itu, terdapat dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasmawati.
Ia mengatakan pemusnahan juga diperlukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, dan Wakapolres Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









