ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi mengamankan dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat.

7 September 2026
0
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Empat tersangka kepemilikan senjata tajam saat razia di Kwamki Narama diamankam di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Pengembangan kasus kepemilikan senjata tajam dalam razia gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, berujung pada penetapan empat tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka merupakan bagian dari sembilan orang yang sebelumnya diamankan polisi dalam razia pada 2 September 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lima orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan membawa senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri kepemilikan senjata tajam yang ditemukan dalam salah satu kendaraan saat operasi penyekatan.

Baca Juga

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

“kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Putut, Senin 7 September 2026.

Menurut dia, lima orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan senjata tajam pada mereka. “Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Razia gabungan TNI-Polri dilakukan di sembilan titik pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan setelah terjadinya konflik sosial atau perang kelompok di wilayah Kwamki Narama.

Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id