TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan pentingnya menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Yusharto Huntoyungo, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, netralitas ASN di Pilkada sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Yusharto menjelaskan, netralitas didefinisikan sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.
“Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa, berpotensi membeda-bedakan layanan publik,” pungkasnya.
Termasuk berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ungkap Yusharto dalam arahannya secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN, di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.
Karena itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.
Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
“Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pillkada ASN juga harus netral,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN.
Seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin.
“Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami,” terangnya.
Untuk itu, terkait netralitas ASN ini, Yusharto sangat menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan kerja mematuhi prinsip netralitas.
“Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik,” pungkasnya. (Redaksi)