ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Oknum Nelayan Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan ke Kejari Yapen

Tersangka meraba payudara korban bagian kanan sebanyak dua kali dan bagian kiri sebanyak 1 kali. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh tersangka.

31 Agustus 2024
0
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 2,5 Kg Melalui KM. Labobar

Polres Waropen menyerahkan AR (46) tersangka kasus pelecehan seksual ke Kejari Kepulauan Yapen di Serui, Jumat 30 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAROPEN- Koranpapua.id- Satuan Reskrim Polres Waropen akhirnya menyerahkan AR (46), oknum nelayan tersangka pelecehan seksual di Distrik Waropen Bawah ke Kejari Kepulauan Yapen di Serui, Jumat 30 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara tindak pidana pelecehan seksual dinyatakan lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H, Kapolres Waropen melalui AKP Alexander N. Oraile, S.H mengatakan, penyerahan berkas tahap dua sudah dilaksanakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor: B-910-/R.1.18/Eku.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

Tujuh Hari Berbaring di Ruang Jenazah RSUD Mimika, Mayat Mr X Diserahkan ke Dinsos untuk Dimakamkan

Dasar lainnya yakni, Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/122/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024 atas nama tersangka AR, dengan identitas laki-laki, 46 tahun, berprofesi nelayan, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.

Dijelaskan kasus pelecehan seksual itu terjadi, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah.

Tersangka AR yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mendatangi rumah korban berinisial EK.

Tersangka yang saat itu membawa pisau dapur, kemudian memukul korban dibagian kepala belakang dan rusuk kanan sebanyak satu kali.

Selanjutnya tersangka meraba payudara korban bagian kanan sebanyak dua kali dan bagian kiri sebanyak 1 kali.

Korban tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh tersangka.

Atas kejadian tersebut korban EK melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Waropen dan termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/48/VI/2024/SPKT/Res Waropen/Polda Papua, tanggal 17 Juni 2024.

AKP Alexander menambahkan bahwa kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Yapen berjalan dengan aman dan lancar. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
RSUD Mimika Segera Miliki Gedung Pusat Diagnostik, Pemda Gelontorkan Rp125 Miliar

Dr. Anton Pasulu: Hari Pertama Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Berjalan Lancar

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id