ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Polisi juga mengamankan satu buah kantong bekas vape yang digunakan untuk membungkus sabu sabu, satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, satu buah gunting serta dua handphone.

31 Agustus 2024
0
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

RM beserta barang bukti saat di amankan jajaran Polisi Polres Mimika. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polres Mimika kembali menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Timika, Papua Tengah.

Pengedar berinisial RM ditangkap di kos-kosan yang beralamat di Jalan Serui Mekar, Jumat 30 Agustus 2024

ADVERTISEMENT

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Sabtu 31 Agustus 2024 membenarkan penangkapan itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32 untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang tinggal di Jalan Serui Mekar.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan. Dan ternyata informasi itu benar, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Penangkapan dipimpin oleh Iptu Rumthe, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, bersama tiga anggotanya,” ujar Kasat.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RM, anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika menemukan barang bukti sabu sabu seberat 103,6 gram.

Barang tersebut diisi dalam satu paket plastik bening besar, empat paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.

Selain menemukan sabu-sabu seberat 103,6 gram, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital.

Satu buah tas samping, dan dua buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus Sabu.

Polisi juga mengamankan satu buah kantong bekas vape yang digunakan untuk membungkus sabu sabu, satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, satu buah gunting serta dua handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

7 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1980 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Yohanis Lodares Dabi Ditemukan Meninggal di Jalan Trans Wamena-Jayapura

Yohanis Lodares Dabi Ditemukan Meninggal di Jalan Trans Wamena-Jayapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek ke Wamena

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek ke Wamena

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id