WAROPEN- Koranpapua.id- Satuan Reskrim Polres Waropen akhirnya menyerahkan AR (46), oknum nelayan tersangka pelecehan seksual di Distrik Waropen Bawah ke Kejari Kepulauan Yapen di Serui, Jumat 30 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara tindak pidana pelecehan seksual dinyatakan lengkap (P21).
AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H, Kapolres Waropen melalui AKP Alexander N. Oraile, S.H mengatakan, penyerahan berkas tahap dua sudah dilaksanakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor: B-910-/R.1.18/Eku.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Dasar lainnya yakni, Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/122/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024 atas nama tersangka AR, dengan identitas laki-laki, 46 tahun, berprofesi nelayan, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.
Dijelaskan kasus pelecehan seksual itu terjadi, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah.
Tersangka AR yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mendatangi rumah korban berinisial EK.
Tersangka yang saat itu membawa pisau dapur, kemudian memukul korban dibagian kepala belakang dan rusuk kanan sebanyak satu kali.
Selanjutnya tersangka meraba payudara korban bagian kanan sebanyak dua kali dan bagian kiri sebanyak 1 kali.
Korban tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh tersangka.
Atas kejadian tersebut korban EK melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Waropen dan termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/48/VI/2024/SPKT/Res Waropen/Polda Papua, tanggal 17 Juni 2024.
AKP Alexander menambahkan bahwa kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Yapen berjalan dengan aman dan lancar. (Redaksi)