ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Epson Nirigi, Anggota KKB Pemasok Senjata yang Ditangkap di Timika Dilimpahkan ke Kejari Wamena

Tersangka terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nduga.

8 Mei 2024
0
Epson Nirigi, Anggota KKB Pemasok Senjata yang Ditangkap di Timika Dilimpahkan ke Kejari Wamena

Tersangka KKB Epson Nirigi diserahkan ke Kejari Wamena, Selasa 7 Mei 2024.(Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus Epson Nirigi, anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditangkap di Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah pada Februari 2024, kini memasuki baru.

Setelah ditetapkan tersangka dan berkasnya P21, personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 dampingi tim Penyidik Satreskrim Polres Nduga melimpahkan Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa 7 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya yang diterima Redaksi Koranpapua.id menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21)

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar  Bida Kedeng.

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani S.Sos S.IK MH menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah Egianus Kogoya.

Tersangka terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nduga.

“Tersangka ditangkap di Hotel Lavela In, Jalan Kelimutu, Kota Timika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” jelasnya.

Sementara, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno menjelaskan, Epson Nirigi dalam KKB berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

Selain menangkap Epson Nirigi, aparat keamanan juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah tas pinggang, uang tunai Rp116 ribu, satu buah charger oppo, satu buah korek dan dua buah buku nota.

Barang bukti lainnya berupa, satu buah flashdisk, satu kartu ATM BRI, satu KTP, satu kartu BPJS, satu kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, satu SIM C, pas foto, satu STNK motor, satu dompet, dan satu kartu pos.

Saat ini tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan sidang di pengadilan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Tiga Bulan Pertama 2024, Dinkes Mimika Temukan 827 Kasus Demam Berdarah

Tiga Bulan Pertama 2024, Dinkes Mimika Temukan 827 Kasus Demam Berdarah

Daeng Tinggi, Anggota Kelompok Perampok Sadis di Timika Diringkus di Gorontalo

Daeng Tinggi, Anggota Kelompok Perampok Sadis di Timika Diringkus di Gorontalo

113 Peserta Jalani Ujian Psikologi Penerimaan Calon Akpol

113 Peserta Jalani Ujian Psikologi Penerimaan Calon Akpol

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id