ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

4 April 2024
0
ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, beserta Pimpinan OPD Kabupaten Mimika. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan perintah perjalanan dinas.

Karena jika salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 Tahun 2024, bisa berdampak pada pengembalian anggaran yang telah dipakai selama perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

Perbup Nomor 10 Tahun 2024 merupakan aturan baru atas perubahan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtaran Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu ketika membuka sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika 4 April 2024.

Baca Juga

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Robert dalam sambutan mewakili Bupati Eltinus berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan itu, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap satuan-satuan biaya yang sudah diatur, yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2024.

“Semua biaya perjalanan dinas termasuk untuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika sudah diatur dan telah dietapkan,” ungkapnya.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD bahwa perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

“Dengan semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tandasnya.

Robert juga menyampaikan kepada semua OPD dan ASN yang hadir bahwa dengan Perbup terbaru ini akan memudahkan pekerjaan pihak-pihak yang terkait dengan urusan perintah perjalanan dinas.

Diantaranya pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara penggeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Perbup Nomor 10 Tahun 2024.

Setidaknya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Anggaran yang dipakai juga sesuai dengan kebutuhan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi untuk kita semua tolong dipelajari dan dipahami dengan baik,” tutupnya (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026
Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id