ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

4 April 2024
0
ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, beserta Pimpinan OPD Kabupaten Mimika. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan perintah perjalanan dinas.

Karena jika salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 Tahun 2024, bisa berdampak pada pengembalian anggaran yang telah dipakai selama perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

Perbup Nomor 10 Tahun 2024 merupakan aturan baru atas perubahan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtaran Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu ketika membuka sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika 4 April 2024.

Baca Juga

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

Robert dalam sambutan mewakili Bupati Eltinus berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan itu, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap satuan-satuan biaya yang sudah diatur, yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2024.

“Semua biaya perjalanan dinas termasuk untuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika sudah diatur dan telah dietapkan,” ungkapnya.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD bahwa perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

“Dengan semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tandasnya.

Robert juga menyampaikan kepada semua OPD dan ASN yang hadir bahwa dengan Perbup terbaru ini akan memudahkan pekerjaan pihak-pihak yang terkait dengan urusan perintah perjalanan dinas.

Diantaranya pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara penggeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Perbup Nomor 10 Tahun 2024.

Setidaknya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Anggaran yang dipakai juga sesuai dengan kebutuhan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi untuk kita semua tolong dipelajari dan dipahami dengan baik,” tutupnya (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

4 Agustus 2026
10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

4 Agustus 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

4 Agustus 2026
Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

4 Agustus 2026
Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

4 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

4 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id