ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

4 April 2024
0
ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, beserta Pimpinan OPD Kabupaten Mimika. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan perintah perjalanan dinas.

Karena jika salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 Tahun 2024, bisa berdampak pada pengembalian anggaran yang telah dipakai selama perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

Perbup Nomor 10 Tahun 2024 merupakan aturan baru atas perubahan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtaran Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu ketika membuka sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika 4 April 2024.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Robert dalam sambutan mewakili Bupati Eltinus berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan itu, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap satuan-satuan biaya yang sudah diatur, yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2024.

“Semua biaya perjalanan dinas termasuk untuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika sudah diatur dan telah dietapkan,” ungkapnya.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD bahwa perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

“Dengan semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tandasnya.

Robert juga menyampaikan kepada semua OPD dan ASN yang hadir bahwa dengan Perbup terbaru ini akan memudahkan pekerjaan pihak-pihak yang terkait dengan urusan perintah perjalanan dinas.

Diantaranya pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara penggeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Perbup Nomor 10 Tahun 2024.

Setidaknya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Anggaran yang dipakai juga sesuai dengan kebutuhan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi untuk kita semua tolong dipelajari dan dipahami dengan baik,” tutupnya (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    904 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    729 shares
    Bagikan 292 Tweet 182
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1994 shares
    Bagikan 798 Tweet 499
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    931 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
Next Post
H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id