ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

4 April 2024
0
ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, beserta Pimpinan OPD Kabupaten Mimika. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan perintah perjalanan dinas.

Karena jika salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 Tahun 2024, bisa berdampak pada pengembalian anggaran yang telah dipakai selama perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

Perbup Nomor 10 Tahun 2024 merupakan aturan baru atas perubahan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtaran Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu ketika membuka sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika 4 April 2024.

Baca Juga

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Robert dalam sambutan mewakili Bupati Eltinus berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan itu, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap satuan-satuan biaya yang sudah diatur, yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2024.

“Semua biaya perjalanan dinas termasuk untuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika sudah diatur dan telah dietapkan,” ungkapnya.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD bahwa perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

“Dengan semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tandasnya.

Robert juga menyampaikan kepada semua OPD dan ASN yang hadir bahwa dengan Perbup terbaru ini akan memudahkan pekerjaan pihak-pihak yang terkait dengan urusan perintah perjalanan dinas.

Diantaranya pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara penggeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Perbup Nomor 10 Tahun 2024.

Setidaknya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Anggaran yang dipakai juga sesuai dengan kebutuhan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi untuk kita semua tolong dipelajari dan dipahami dengan baik,” tutupnya (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

5 Mei 2026
Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

5 Mei 2026
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

5 Mei 2026
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

5 Mei 2026
Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

5 Mei 2026
DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

5 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id