ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

4 April 2024
0
ASN Harus Berhati-hati Melakukan Perjalanan Dinas, Tidak Sesuai Ketentuan Dana Dikembalikan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Robert Kambu, beserta Pimpinan OPD Kabupaten Mimika. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan perintah perjalanan dinas.

Karena jika salah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 Tahun 2024, bisa berdampak pada pengembalian anggaran yang telah dipakai selama perjalanan dinas.

ADVERTISEMENT

Perbup Nomor 10 Tahun 2024 merupakan aturan baru atas perubahan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtaran Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu ketika membuka sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika 4 April 2024.

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Robert dalam sambutan mewakili Bupati Eltinus berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan itu, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Dikatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap satuan-satuan biaya yang sudah diatur, yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2024.

“Semua biaya perjalanan dinas termasuk untuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai tidak tetap dan pihak lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika sudah diatur dan telah dietapkan,” ungkapnya.

Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD bahwa perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

“Dengan semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya,” tandasnya.

Robert juga menyampaikan kepada semua OPD dan ASN yang hadir bahwa dengan Perbup terbaru ini akan memudahkan pekerjaan pihak-pihak yang terkait dengan urusan perintah perjalanan dinas.

Diantaranya pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara penggeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Perbup Nomor 10 Tahun 2024.

Setidaknya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas, akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Anggaran yang dipakai juga sesuai dengan kebutuhan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi untuk kita semua tolong dipelajari dan dipahami dengan baik,” tutupnya (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

H-6 Lebaran 2024 Belum Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Disperindag Mimika Segel Lapak Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Polisi Amankan Ganja 98 Gram dari Tangan Penumpang KM Sinabung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id