TIMIKA, Koranpapua.id- Gerak-gerik salah satu penumpang KM Sinabung berinisial RK mengundang kecurigaan anggota polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura yang melakukan pengamanan di dermaga.
Ketika hendak naik ke kapal, polisi mendekati RK dan meminta agar barang bawaannya diperiksa. Kecurigaan polisi terbukti, dalam pemeriksaan itu ditemukan 98 gram Narkotika jenis ganja.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, AKP Rischard L. Rumboy.
Kapolsek menerangkan, penangkapan itu berawal saat anggotanya melakukan kegiatan rutin pengamanan pelabuhan ketika KM Sinabung akan bertolak dari pelabuhan Jayapura menuju Biak, Rabu 3 April 2024.
Dikatakan, barang bukti ganja yang diamankan seberat 98 gram, terdiri dari empat bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil.
Kapolsek menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal menurut keterangan RK, barang haram tersebut milik temannya yang dititipkan padanya untuk dibawa ke Biak.
RK bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan RK bersama barang bukti Narkotika jenis ganja oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Basri, S.H. (Redaksi)