TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Provinsi Papua Tengah memutuskan untuk menyegel lapak penjualan yang berada di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral, Timika.
Penyegelan terpaksa dilakukan sebagai upaya Disperindag untuk menertibkan lapak-lapak yang selama ini sudah tidak berpenghuni lagi.
Kepala Disperindag, Petrus Pali Amba kepada Koranpapua.id mengatakan, penyegelan sudah mulai dilakukan sejak Rabu 3 April 2024.
“Petugas sudah turun ke Pasar Sentral untuk segel semua lapak-lapak yang ditinggal kosong,”ujar Petrus saat ditemui di salah satu hotel di Timika.
Dikatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah awal untuk melakukan iventarisir kembali berapa banyak lapak yang kosong.
Selanjutnya akan diberikan kesempatan kepada para pedagang yang ingin menggunakan lapak tersebut untuk berjualan.
“Jangan seperti dulu sembarang orang dikasih masuk. Ini setelah kita iventaris, pedagang yang mau masuk silahkan mendaftar,” jelas Petrus.
Menurutnya, selama ini pedagang yang menggunakan lapak tidak terdata dengan jelas. Namun kedepan hanya diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar ingin berjualan.
“Saya berharap semua lapak yang ada akan terisi kembali dengan teratur, sehingga Gedung A1 dan A2 akan ramai dan tidak sepi seperti sebelumnya,” tandas Petrus. (Redaksi)