TIMIKA, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi suatu kabar gembira buat ratusan guru kontrak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang akan menjadi penentu nasib mereka kini sudah ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Untuk diketahui ratusan guru kontrak ini, meski sudah melaksanakan tugas mengajar, namun selama enam bulan (Januari sampai Juni) 2025, belum menerima honorarium dari pemerintah.
Situasi ini mendorong ratusan tenaga pendidik itu terus mendatangi Kantor Bupati Mimika untuk menanyakan kejelasan nasib mereka.
Menanggapi permasalahan ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menjelaskan bahwa, SK guru kontrak telah ditandatangani oleh Bupati Mimika.
Namun, Petrus menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan.
Karena itu, tidak semua guru kontrak secara otomatis menerima SK. “Jadi yang menerima SK disesuaikan dengan data dari dinas dan sekolah,” ujar Petrus kepada wartawan, Senin 7 Juli 2025.
Petrus juga menekankan bahwa urusan pendataan dan teknis penerbitan SK berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak sekolah, bukan pada Bupati.
“Setelah SK dibagikan, proses pembayaran honorarium akan segera dilakukan dan diperkirakan cair dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Bagi guru kontrak yang belum terakomodasi dalam SK yang akan diterbitkan, Petrus menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah masing-masing.
Hal ini penting agar hak-hak mereka dapat dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
“Jika ada yang belum masuk dalam SK, silakan komunikasikan dengan sekolah masing-masing agar bisa diakomodasi lewat dana BOS dan Bosda,” tegas Yumte. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










