ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kadisnakertrans- ESDM Papua Tengah Tegaskan Tambang Emas di Kapiraya Ilegal, Aparat Harus Berani Bertindak

Frets juga belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

1 April 2024
0
Soal Tambang Migas di Agimuga, Pemprov Papua Tengah Belum Dapat Laporan dari Kementerian ESDM 

Frets James Boray, Kadisnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Tengah. (Foto :Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun untuk membuka pertambangan emas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah (Kapiraya), Kabupaten Mimika.

Karena belum adanya ijin, maka aktivitas penambangan emas di wilayah itu dinyatakan ilegal.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada Koranpapua, Senin 1 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini ilegal sehingga masyarakat atau siapapun dilarang melakukan kegiatan menambang karena melanggar hukum,” kata Frets yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

Menurutnya, aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat setempat hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kepala kampung.

Meski demikian rekomendasi kepala kampung tidak bisa dibenarkan. “Kalau rekomendasi kepala kampung itu tidak kuat. Jadi aktivitas penambangan disana (Kapiraya-Red) itu ilegal,” tandas Frets.

Menurutnya, jika saat ini adalah penambangan rakyat maka sesuai aturan hanya boleh menggunakan peralatan biasa bukan menggunakan alat berat seperti excavator.

Sehingga dilarang keras kepada siapapun yang mendatangkan excavator untuk melakukan aktivitas penggalian, karena akan berdampak pada kerusakan alam makin luas dan itu melanggar undang-undang.

Terkait dengan aktivitas ini seharusnya aparat penegak hukum berani mengambil tindakan untuk menutup aktivitas tambang tersebut.

Dalam menyikapi persoalan ini, sebelumnya dirinya bersama Jhon Gobai, Anggota DPR Papua telah turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Lemasko mendapat informasi bahwa masyarakat melakukan penambangan dengan dasar ijin kepala kampung setempat.

Pada pertemuan itu, Frets telah menyampaikan agar masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuat rekomendasi ijin tambang untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut pemerintah provinsi akan turun melakukan pengukuran titik koordinat lokasi tambang, karena wilayah Distrik Mimika Barat Tengah cukup luas.

Dengan dasar rekomendasi itu, Gubernur akan menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat persetujuan.

Apabila setelah mendapat persetujuan Kementerian ESDM, gubernur baru bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ijin tambang rakyat sesuai dengan titik koordinat yang ada.

“Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi masyarakat dari Pemkab Mimika. Kami lagi tunggu untuk bisa proses ijinnya. Selama belum ada rekomendasi, gubernur tidak bisa terbitkan ijinnya,” papar Frets.

Frets berencana dalam waktu dekat bersama tim provinsi kembali turun untuk mengambil titik koordinatnya.

Dengan adanya titik koordinat bisa mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang nantinya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tambang rakyat.

Frets juga hingga saat ini belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus bisa memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

Kepada masyarakat atau pengusaha, Frets meminta untuk hentikan aktivitas menambang karena melanggar hukum.

Begitupun kepada aparat penegakan hukum bisa melakukan penegakan hukum sebelum menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026
Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

29 Mei 2026
Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

29 Mei 2026
Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

29 Mei 2026
Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

29 Mei 2026
Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    692 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id