ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

1 April 2024
0
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Pelaku LY sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Hampir sebulan seorang pemuda berinial YT menjadi buronan. Dia selalu bersembunyi ketika mengetahui kedatangan anggota polisi.

Pelarian YT akhirnya terhenti, Sabtu 30 Maret 2024. Pelaku pengeroyokan di Jalan Kesehatan, Timika Indah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

YT yang ketika hendak ditangkap sedang asik mengkomsumi minuman keras, sempat melakukan perlawanan, namun polisi berhasil membekuknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran yang memimpin Tim Opsnal tersebut mengatakan, penangkapan YT terkait kasus pengeroyokan terhadap korban AS pada awal Maret lalu.

Baca Juga

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

Korban yang tidak terima dikeroyok selanjutnya membuat laporan ke polisi. Dengan dasar laporan korban nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU, maka polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kejadian awal Maret saat korban AS pulang bekerja, sesampainya di Jalan Kesehatan dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol. Tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Yusran.

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Karenanya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Miru.

“Benar ada penangkapan pelaku terkait kasus pengeroyokan di Jalan Kesehatan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Opsnalnya,” ujar Limbong.

Mengingat kasus ini ada laporan polisi maka pelaku selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim, guna memenuhi kelengkapan administrasi sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Masa Jabatan Vabian Magal Berakhir Tahun Ini, Lemasko Berharap Posisi Direktur YPMAK Dipegang Putra Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id