ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kadisnakertrans- ESDM Papua Tengah Tegaskan Tambang Emas di Kapiraya Ilegal, Aparat Harus Berani Bertindak

Frets juga belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

1 April 2024
0
Soal Tambang Migas di Agimuga, Pemprov Papua Tengah Belum Dapat Laporan dari Kementerian ESDM 

Frets James Boray, Kadisnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Tengah. (Foto :Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun untuk membuka pertambangan emas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah (Kapiraya), Kabupaten Mimika.

Karena belum adanya ijin, maka aktivitas penambangan emas di wilayah itu dinyatakan ilegal.

Hal ini ditegaskan Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada Koranpapua, Senin 1 April 2024.

“Ini ilegal sehingga masyarakat atau siapapun dilarang melakukan kegiatan menambang karena melanggar hukum,” kata Frets yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Menurutnya, aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat setempat hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kepala kampung.

Meski demikian rekomendasi kepala kampung tidak bisa dibenarkan. “Kalau rekomendasi kepala kampung itu tidak kuat. Jadi aktivitas penambangan disana (Kapiraya-Red) itu ilegal,” tandas Frets.

Menurutnya, jika saat ini adalah penambangan rakyat maka sesuai aturan hanya boleh menggunakan peralatan biasa bukan menggunakan alat berat seperti excavator.

Sehingga dilarang keras kepada siapapun yang mendatangkan excavator untuk melakukan aktivitas penggalian, karena akan berdampak pada kerusakan alam makin luas dan itu melanggar undang-undang.

Terkait dengan aktivitas ini seharusnya aparat penegak hukum berani mengambil tindakan untuk menutup aktivitas tambang tersebut.

Dalam menyikapi persoalan ini, sebelumnya dirinya bersama Jhon Gobai, Anggota DPR Papua telah turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Lemasko mendapat informasi bahwa masyarakat melakukan penambangan dengan dasar ijin kepala kampung setempat.

Pada pertemuan itu, Frets telah menyampaikan agar masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuat rekomendasi ijin tambang untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut pemerintah provinsi akan turun melakukan pengukuran titik koordinat lokasi tambang, karena wilayah Distrik Mimika Barat Tengah cukup luas.

Dengan dasar rekomendasi itu, Gubernur akan menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat persetujuan.

Apabila setelah mendapat persetujuan Kementerian ESDM, gubernur baru bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ijin tambang rakyat sesuai dengan titik koordinat yang ada.

“Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi masyarakat dari Pemkab Mimika. Kami lagi tunggu untuk bisa proses ijinnya. Selama belum ada rekomendasi, gubernur tidak bisa terbitkan ijinnya,” papar Frets.

Frets berencana dalam waktu dekat bersama tim provinsi kembali turun untuk mengambil titik koordinatnya.

Dengan adanya titik koordinat bisa mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang nantinya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tambang rakyat.

Frets juga hingga saat ini belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus bisa memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

Kepada masyarakat atau pengusaha, Frets meminta untuk hentikan aktivitas menambang karena melanggar hukum.

Begitupun kepada aparat penegakan hukum bisa melakukan penegakan hukum sebelum menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026
Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

13 Oktober 2026
Pemkab Mimika Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan TB, Ananias Faot Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas

Pemkab Mimika Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan TB, Ananias Faot Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas

13 Oktober 2026
Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    793 shares
    Bagikan 317 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Dinkes Mimika dorong SMP Negeri Koperapoka Perkuat Pengawasan Kebiasaan Sehat Siswa

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id