ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan”.

8 Juli 2026
0
Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peristiwa penembakan terhadap seorang perempuan hamil tujuh bulan hingga tewas di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan pada Kamis 2 Juli 2026, harus diusut tuntas.

Peristiwa yang sampai merenggut nyawa ibu dan janin yang ada dalam kandungannya merupakan tragedi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Karena itu negara berkewajiban untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam keterangannya seperti dilansir, Rabu 8 Juli 2026.

Baca Juga

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

“Peristiwa duka ini memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi perempuan sipil dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Jadi memastikan memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum harus dilakukan,” tegas Dahlia.

Ia mengatakan bahwa kematian MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam sembilan bulan terakhir, sedikitnya telah terjadi lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di Tanah Papua.

“Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia,” katanya.

Dahlia menilai berulangnya kekerasan memperlihatkan bahwa perempuan tetap berada pada posisi yang sangat rentan sebagai warga sipil di wilayah konflik.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan rasa aman maupun mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Sepanjang periode 2021-2025, terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua.

Dari seluruh laporan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku.

Dahlia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara, tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik bersenjata dan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di wilayah tersebut.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dahlia menuturkan, Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan.

Dalam situasi konflik, kewajiban tersebut dipertegas melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menekankan perlindungan perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender.

Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan juga menegaskan pentingnya perlindungan perempuan serta pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.

Komnas Perempuan mendesak pemerintah serta aparat keamanan TNI dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret.

Pertama, melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD serta menjamin pertanggungjawaban pidana maupun etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kedua, memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikososial, jaminan keamanan, dan akses yang efektif terhadap keadilan.

Tidak hanya pada kasus MD tetapi juga terhadap berbagai kasus serupa yang hingga kini belum memperoleh kejelasan di hadapan publik.

Ketiga, melakukan evaluasi komprehensif terhadap pendekatan keamanan di Papua, mengingat terus berlangsungnya kekerasan bersenjata dan pengungsian warga sipil.

Komnas Perempuan juga mendorong penataan kembali penugasan aparat keamanan serta penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun nonorganik.

Secara khusus penarikan pasukan militer dari kawasan permukiman dan wilayah yang menempatkan warga sipil, terutama perempuan dan anak, dalam ancaman yang berkelanjutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Bupati Mimika Sebut Hingga Juli 2026 Serapan Anggaran Pemkab Mimika Masih 22,37 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id