ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

Ketentuan, kebijaksaan dan kesuksesan Pemilu tidak lahir hanya semata-mata dari penyelenggara tetapi juga membutuhkan usulan, saran dan pendapat yang diserap dari peserta Pemilu.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

Pimpinan 18 Parpol peserta Pemilu 2024 menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara pembukaan FGD di Horizon Ultima, Rabu 28 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan Focus Grup Discusion (FGD) bersama 18 pengurus Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024.

Pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Timika, 28 Juni 2023 dibahas seputar Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan  Suara dalam Pemilu Serentak 2024.

ADVERTISEMENT
KPU RI menyimpulkan agar tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara dan Parpol

Hadir juga dalam kegiatan ini Budi, Komisioner Bawaslu Mimika. FGD dibuka oleh Lourens Manipko, Plt Ketua KPU Mimika yang juga Komisioner Divisi Hukum didampingi Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lourens dalam sambutan menjelaskan, pelaksanaan FGD merupakan instruksi KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, dengan  mengundang 18 Parpol peserta Pemilu.

Baca Juga

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

Dalam FGD tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Parpol bersama-sama memikirkan, merasakan dan menyampaikan pendapat terkait tahapan penting dalam melaksanakan Pemilu nanti.

“Tadi saya katakan bahwa ada hulu dan hilir dari kegiatan kita. Yang dimaksudkan dengan hulu adalah pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari pasal inilah kegiatan hari ini dilakukan,” jelasnya.

Pada ayat 4 huruf I pasal 167 menyebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan acuan ini maka KPU RI menyimpulkan agar tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara dan Parpol.

Ketentuan, kebijaksanaan dan kesuksesan Pemilu tidak lahir hanya semata-mata dari penyelenggara tetapi juga membutuhkan usulan, saran dan pendapat yang diserap dari peserta Pemilu.

“Senang sekali bapa ibu pengurus 18 Parpol memenuhi undangan ini untuk didiskusikan bersama, memikirkan bersama. Semuanya untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta Pemilu,” tandasnya.

Mendasari FGD ini KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 636 Tahun 2023 perihal Pelaksanaan Focus Grup Discusion tentang penyiapan perumusan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

1 Juni 2026
Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

1 Juni 2026
Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

1 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

1 Juni 2026
Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    818 shares
    Bagikan 327 Tweet 205
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Warga Muslim Flobamora Terima Satu Ekor Sapi Kurban dari Pemkab Mimika

Warga Muslim Flobamora Terima Satu Ekor Sapi Kurban dari Pemkab Mimika

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id