ADVERTISEMENT
Minggu, April 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan 43 dari 575 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan ini setelah KPU melakukan verifikasi berkas selama sebulan terhadap semua Baceleg utusan 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

KPU memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada 532 Bacaleg untuk memperbaiki dokumen, terhitung Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini mengingat tanggal 10 Juli, KPU akan melakukan verifikasi ulang dokumen hasil perbaikan Parpol terhadap semua Bacaleg yang statusnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Apabila dalam verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, maka Bacaleg tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), dan jika tidak sesuai ketentuan secara otomatis ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika kepada awak media usai Focus Grup Discusion di Horizon Ultima Timika, Rabu 28 Juni 2023.

Elisabeth mengungkapkan rata-rata 18 Parpol mengakui kendala utamanya adalah akun Silon terpusat. Melihat kendala ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mengusulkan agar secara konkrit sebaiknya Parpol meminta supaya akun Silon dikerjakan di kabupaten. Namun usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena diatur oleh masing-masing DPP.

Elisababeth menegaskan, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkan berita acara kepada Parpol untuk melengkapi status kekurangannya. Sekarang sudah masuk hari ketiga masa Parpol memperbaiki dokumen.

Hampir semua Parpol tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan penempatan kolomnya. Misalnya, kolom dokumen KTP tetapi diisi KTA, kolom ijazah diisi surat bebas narkoba.

“ Jakarta mengelola 514 kabupaten dan kota dengan sekian ribu Bacaleg. Satu Bacaleg paling kurang ada 9 atau 10 dokumen. Untuk konteks Kabupaten Mimika, KPU verifikasi dokumen hampir 5.000 lebih dokumen terhitung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” papar Elisabeth.

KPU melakukan verifikasi tidak menggunakan dokumen fisik melainkan langsung di Silon. Apabila setelah tanggal 9 Juli, ketika diverifikasi perbaikan masih ditemukan pengisian data tidak sesuai kolom, akan dinyatakan TMS.

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, agar memperhatikan lebih serius soal keterwakilan perempuan. Karena apabila dalam perbaikan tidak memenuhi syarat, maka otomatis namanya tidak ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Elisabeth juga menyampaikan hampir semua Bacaleg mengunggah foto lama. Ada juga yang memakai foto hasil editan selfie menggunakan HP dan hasil dari kroping dari KTP.

Pemakaian foto dengan cara-cara yang disebutkan diatas tidak bisa diterima, sebab foto dalam Silon dan nama Bacaleg akan digunakan untuk dicetak di surat suara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id