ADVERTISEMENT
Senin, November 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan 43 dari 575 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan ini setelah KPU melakukan verifikasi berkas selama sebulan terhadap semua Baceleg utusan 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

KPU memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada 532 Bacaleg untuk memperbaiki dokumen, terhitung Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini mengingat tanggal 10 Juli, KPU akan melakukan verifikasi ulang dokumen hasil perbaikan Parpol terhadap semua Bacaleg yang statusnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

Apabila dalam verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, maka Bacaleg tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), dan jika tidak sesuai ketentuan secara otomatis ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika kepada awak media usai Focus Grup Discusion di Horizon Ultima Timika, Rabu 28 Juni 2023.

Elisabeth mengungkapkan rata-rata 18 Parpol mengakui kendala utamanya adalah akun Silon terpusat. Melihat kendala ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mengusulkan agar secara konkrit sebaiknya Parpol meminta supaya akun Silon dikerjakan di kabupaten. Namun usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena diatur oleh masing-masing DPP.

Elisababeth menegaskan, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkan berita acara kepada Parpol untuk melengkapi status kekurangannya. Sekarang sudah masuk hari ketiga masa Parpol memperbaiki dokumen.

Hampir semua Parpol tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan penempatan kolomnya. Misalnya, kolom dokumen KTP tetapi diisi KTA, kolom ijazah diisi surat bebas narkoba.

“ Jakarta mengelola 514 kabupaten dan kota dengan sekian ribu Bacaleg. Satu Bacaleg paling kurang ada 9 atau 10 dokumen. Untuk konteks Kabupaten Mimika, KPU verifikasi dokumen hampir 5.000 lebih dokumen terhitung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” papar Elisabeth.

KPU melakukan verifikasi tidak menggunakan dokumen fisik melainkan langsung di Silon. Apabila setelah tanggal 9 Juli, ketika diverifikasi perbaikan masih ditemukan pengisian data tidak sesuai kolom, akan dinyatakan TMS.

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, agar memperhatikan lebih serius soal keterwakilan perempuan. Karena apabila dalam perbaikan tidak memenuhi syarat, maka otomatis namanya tidak ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Elisabeth juga menyampaikan hampir semua Bacaleg mengunggah foto lama. Ada juga yang memakai foto hasil editan selfie menggunakan HP dan hasil dari kroping dari KTP.

Pemakaian foto dengan cara-cara yang disebutkan diatas tidak bisa diterima, sebab foto dalam Silon dan nama Bacaleg akan digunakan untuk dicetak di surat suara. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

16 November 2025
Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

16 November 2025
TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

16 November 2025
Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

16 November 2025
Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

16 November 2025
Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

16 November 2025

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    759 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id