Timika – Hingga dengan saat ini baru 249 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Mimika di Mile 32.
Sedangkan untuk Bacaleg Pusat dan Provinsi, Polres Mimika menerbitkan 49 surat rekomenndasi yang ditanda tangani Kapolres Mimika. Rekomendasi ini selanjutnya dikirim ke Yanmin Direktorat Intelkam Polda Papua guna penerbitan SKCK yang ditanda tangani oleh Direktur Intelkam atas nama Kapolda. Kemudian 42 rekomendasi untuk calon MRP sebagai syarat untuk mengurus keterangan tidak tersangkut pidana dari Pengadilan. Khusus calon MRP tidak mensyaratkan mengurus SKCK.
Bagi Bacaleg inkamben tidak perlu mengurus di Polda tetapi dapat langsung di Yanmin Ba Intelkam Polri.
Demikian diutarakan Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Budi Santoso kepada Koranpapua.id melalui pesan Whatsapnya, Sabtu 29 April 2023.
Budi mengungkapkan Polres Mimika sebagai pelayan masyarakat mengacu pada Undang-undang nomor 35 Tahun 2016 bahwa pelayanan SKCK sesuai dengan prosedur paling lama 15 menit.
Namun demikian katanya, dalam pelayanannya ada kendala-kendala, misalnya kurangnya personil dan segera untuk penambahan tenaga.
“Kita tidak mau salah sama seperti terjadi di Sumatera Utara. Kasat Intel diperiksa oleh Propam karena menerbitkan SKCK dari Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO ditertibkan SKCK. Ini yang saya tidak mau. Makanya kita selalu teliti dan hati-hati sekali dalam menerbitkan catatan kepolisian,” jelas Budi.
Dulu katanya, Polres mengeluarkan Surat Kelakuan Baik (SKB) namun sekarang berubah menjadi SKCK.
Untuk Mimika ujarnya, sejauh ini belum ada Bacaleg yang mempunyai catatan kriminal.
Polres Mimika sebagai pelayan masyarakat, ia mengakui belum maksimal. Karena sesuai amanat Undang-undang pelayanan publik nomor 35 Tahun 2016 harus cepat dan paling lama pemohon menunggu hanya 15 menit. Namun realitasnya belum sesuai harapan amanat undang-undang tersebut.
Ini dikarenakan kekurangan personil dan belum adanya zona integritas bebas korupsi.
“Saya lagi membangun Mimika wilayah menuju pelayanan zona integritas bebas korupsi. Sama seperti yang saya bangun di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Ia mengakui dengan sistim ini diterapkan di Jayapura 70 persen renumerasi penerimaan bukan pajak masuk ke kas negara.
Untuk itu, ia berharap ada dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan zona wilayah integritas.
Perlu diketahui berdasarkan perkiraan KPU Mimika sesuai PKPU 10 Tahun 2023, apabila 18 Parpol peserta Pemilu 2024 mengusulkan 100 persen sesuai jumlah 35 kursi DPRD Mimika, maka ada sekitar 630 Bacaleg yang bertarung memperebutkan 35 kursi DPRD. (redaksi)