Timika – Memperingati Hari Buruh (May Day) Senin 1 Mei 2023, diperkirakan ribuan buruh di Kabupaten Mimika akan turun ke jalan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (OMNIBUSLAW) yang telah diundangkan oleh DPR RI menjadi UU tanggal 31 Maret 2023.
Rencana aksi turun ke jalan ini disampaikan Sirhan Salilama, Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Mimika yang juga Ketua Exco DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di Sekretariat Partai Buruh, Jalan Cenderawasih SP 3, Minggu 30 April 2023.
Ia menjelaskan, aksi ini dilakukan bersama Federasi Serikat Pekerja Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-KEP SPSI KSPSI) pimpinan Andi Gani Nenawea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Slly Rosita Silaban. Kemudian Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Papua PTFI, Serikat Pekerja Mandiri PT Kuala Kencana Pelabuhan Indonesia (SPM PT KPI) dan DPP Tonggoi Papua dan Masyarakat Pekerja non anggota Serikat Pekerja.
Ia menjelaskan, Perpu Nomor 2 masih mendapatkan penolakan oleh para buruh dan digugat, namun pemerintah melalui DPR RI tetap memaksakan ditetapkan menjadi UU. Padahal UU Nomor 6 dan 11 dinilai sangat merugikan buruh.
Sirhan juga menyampaikan bahwa selain menolak UU Nomor 6 dan 11 Tahun 2023, dalam aksi turun ke jalan para buruh juga akan memperjuangkan mengenai kepemilikan 51 persen saham Freeport yang dikuasai pemerintah Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini dengan kepemilikan saham 51 persen belum berdampak pada pekerja di lingkungan Freeport, maupun seluruh lapisan masyarakat Mimika maupun OAP pemegang hak ulayat.
“Seharusnya dengan pemerintah mengambil alih saham mayoritas PTFI 51 persen, kesejahteraan pekerja harus lebih baik. Namun yang terjadi justru terbalik. Kesejahteraan malah dipangkas dengan UU Nomor 6 ini. Malah berdampak terhadap kompensasi pekerja saat pensiun,” tandas Sirhan.
Sirhan membeberkan, dampak ikutan akibat ditetapkan UU Nomor 6 dan 11 yang dirasakan langsung oleh pekerja di lingkungan Freepot adalah menu makanan di mess karyawan berkurang secara kualitas. Termasuk belum semua pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Ini perusahaan raksasa yang seharusnya nasib karyawan lebih sejahtera, malah ada yang tidak punya hunian yang layak,” tandas Sirhan.
Dikatakan, sudah lima tahun sejak 2018 pengalihan saham mayoritas namun belum berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, Sirhan menyoroti buruknya hubungan industrial yang tidak harmonis antara perusahaan dengan serikat pekerja. Ia juga mengkritik pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, malah mendukung perusahaan mem-PHK kan karyawan.
“Kepala Disnaker membuat rekomendasi mendukung perusahaan untuk PHK pekerja. Sesungguhnya Disnaker berjuang memperkecil perusahaan PHK pekerja atau mengurangi pengangguran di Mimika. Ada perusahaan mengajukan PHK malah pemerintah menyetujui. Ini yang tidak boleh,” sesalnya.
Begitu juga dengan Badan Pengawas Kabupaten Mimika yang bekerja tidak maksimal. Ia berharap bupati bisa mengevaluasi kinerja Kadisnaker dan badan pengawas agar bisa kerja lebih maksimal.
Ia juga menegaskan, bagi perusahaan yang beroperasi di Mimika wajib membangun kantor di Mimika, sehingga pajak penghasilan bisa masuk ke kas daerah.
“Jangan karyawannya kerja di sini tapi kantornya di luar Papua. Dampaknya selain pajak masuk di daerah lain termasuk rekrutmen karyawan juga bukan Pencaker Mimika. Aturan lainnya termasuk prioritaskan rekrut Pencaker khusus OAP dan Mimika umumnya dengan KTP Mimika. Jangan datangkan pekerja dari luar turun di bandara langsung ke lokasi kerja. Ini juga kami tolak,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait aksi turun ke jalan, pihaknya sudah mengajukan surat No. 001/PAN/SP-SB/2023 tentang pemberitahuan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum ke Polres. Aksi akan dimulai pukul 07.30 dengan titik kumpul di Sekretariat Serikat Pekerja/Partai Buruh, Jalan Cenderawasih SP3. Selanjutnya massa bergerak ke kantor bupati, kantor PT Freeport di Kuala Kencana dan kantor DPRD Mimika. Massa akan kembali ke Lapangan Timika Indah untuk doa bersama dan pemasangan 1000 lilin.
Sementara AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya mengenai jumlah personil yang akan diturunkan untuk pengamanan, belum bisa memberikan kepastian.
“Masih dalam tahap rekap,” kata I Gede singkat.
Sementara Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo K, menyebutkan 160 personil gabungan TNI-Polri siap diterjunkan ke lapangan untuk pengamanan peringatan may day. (redaksi)