ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.

9 Januari 2026
0
Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian tentang pemilihan kepala daerah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 Yeyen mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 173 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian tersebut terkait dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Pemohon merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara khusus ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Baca Juga

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Joko Supriyanto, Kuasa Hukum Pemohon.

Joko mengatakan hal ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 pada Jumat 9 Januari 2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon mengatakan penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah, terkhusus pada frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada yang menyebutkan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.

Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan penggantian gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.

Pemohon melanjutkan, Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada.

Sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka pasal teknisnya juga merugikan Pemohon dan inkonstitusional.

Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Dipilih Secara Demokratis

Menurut dia, proses penggantian kepala daerah yang berhenti harus dilakukan secara demokratis.

Karena proses penggantian kepala daerah tersebut tidak masuk dalam siklus Pilkada, lanjut Pemohon, maka tidak bisa dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat.

Oleh sebab itu, opsi yang tersedia untuk mengganti kepala daerah tersebut agar tidak melanggar frasa “dipilih secara demokratis” yaitu dengan dipilih oleh DPRD sebagai representasi rakyat (demokrasi perwakilan).

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.

Karena menurutnya hal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur  bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur,” pungkasnya.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasihatan, Arsul Sani menyebutkan adanya Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Arsul menjelaskan, ketentuan pada pasal yang diuji dalam UU Pilkada merujuk pada pasal yang diatur dalam UUD NRI 1945 tersebut.

Karena itu, Arsul menuturkan Pemohon harus bisa menguraikan argumentasi bahwa pengaturan yang diamanatkan konstitusi untuk penggantian presiden tidak dapat diberlakukan atau dikecualikan untuk penggantian pimpinan daerah.

“Itu yang menurut saya Anda harus bahas juga karena kalau Anda enggak bahas, ini nanti yang memutus ini bukan hanya kami bertiga, ada sembilan orang hakim atau minimal tujuh hakim yang akan melihat ini,” ujar Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus  diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

30 Mei 2026
SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

30 Mei 2026
Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

30 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

30 Mei 2026
Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

30 Mei 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Pengrusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika, Kapolres: Anggota Terlibat Ditindak Tegas

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Gunakan Dana Otsus, Pemprov PBD Bantu Empat Unit Minibus untuk Tiga Sekolah Luar Biasa

Gunakan Dana Otsus, Pemprov PBD Bantu Empat Unit Minibus untuk Tiga Sekolah Luar Biasa

Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id