ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.

9 Januari 2026
0
Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian tentang pemilihan kepala daerah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 Yeyen mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 173 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian tersebut terkait dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD Tahun 1945.

Pemohon merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur.

Secara khusus ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Baca Juga

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Joko Supriyanto, Kuasa Hukum Pemohon.

Joko mengatakan hal ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 pada Jumat 9 Januari 2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon mengatakan penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah, terkhusus pada frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada yang menyebutkan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.

Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan penggantian gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.

Pemohon melanjutkan, Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada.

Sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka pasal teknisnya juga merugikan Pemohon dan inkonstitusional.

Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Dipilih Secara Demokratis

Menurut dia, proses penggantian kepala daerah yang berhenti harus dilakukan secara demokratis.

Karena proses penggantian kepala daerah tersebut tidak masuk dalam siklus Pilkada, lanjut Pemohon, maka tidak bisa dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat.

Oleh sebab itu, opsi yang tersedia untuk mengganti kepala daerah tersebut agar tidak melanggar frasa “dipilih secara demokratis” yaitu dengan dipilih oleh DPRD sebagai representasi rakyat (demokrasi perwakilan).

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.

Karena menurutnya hal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur  bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur,” pungkasnya.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasihatan, Arsul Sani menyebutkan adanya Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Arsul menjelaskan, ketentuan pada pasal yang diuji dalam UU Pilkada merujuk pada pasal yang diatur dalam UUD NRI 1945 tersebut.

Karena itu, Arsul menuturkan Pemohon harus bisa menguraikan argumentasi bahwa pengaturan yang diamanatkan konstitusi untuk penggantian presiden tidak dapat diberlakukan atau dikecualikan untuk penggantian pimpinan daerah.

“Itu yang menurut saya Anda harus bahas juga karena kalau Anda enggak bahas, ini nanti yang memutus ini bukan hanya kami bertiga, ada sembilan orang hakim atau minimal tujuh hakim yang akan melihat ini,” ujar Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus  diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026
Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

13 Oktober 2026
Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Gunakan Dana Otsus, Pemprov PBD Bantu Empat Unit Minibus untuk Tiga Sekolah Luar Biasa

Gunakan Dana Otsus, Pemprov PBD Bantu Empat Unit Minibus untuk Tiga Sekolah Luar Biasa

Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id