ADVERTISEMENT
Minggu, April 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi”.

3 Maret 2026
0
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang pria yang diduga pelaku penyebaran propaganda dan provokasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di media sosial (Medsos), ditangkap di SP3 GTrans DMT Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pria tersebut ditangkap setelah tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2026, mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia disebut aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 mengatakan bahwa, pria tersebut ditangkap pada Minggu 1 Maret 2026.

Penangkapan itu dikarenakan narasi yang disebarkan pelaku melalui media sosial dinilai berpotensi menimbulkan kebencian, permusuhan dan dapat mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam proses penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Brigjen Faizal menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tegasnya, Senin 2 Maret 2026.

Dikatakan, penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik.

Sementara itu Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura - Manokwari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id