ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Gereja Katolik di Papua Desak Pemerintah Pusat Hentikan Kekerasan dan Pulihkan Perdamaian

8 November 2025
0
Gereja Katolik di Papua Desak Pemerintah Pusat Hentikan Kekerasan dan Pulihkan Perdamaian

Konferensi Pers SKP se papua di Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Tanah Papua (foto:ist/koranpapua.id

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Gerak-gerik warga dalam aktivitas sehari-hari dibatasi oleh aturan wajib lapor pada pos-pos bersangkutan. Teror dan intimidasi terhadap warga pun dilakukan dengan alasan keamanan”.

JAYAPURA, Koranpapua.id- Pemerintah pusat diminta untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan memulihkan perdamaian di Tanah Papua.

Desakan ini disuarakan oleh Gereja Katolik yang mewadahi Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Tanah Papua dalam siaran pers yang diterima koranpapua.id, Sabtu 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui SKP Gereja Katolik Se-Tanah Papua diwakili Reverendus Pater (RP) Alexandro Rangga, OFM, Direktur JPIC OFM Papua, Reverendus Dominus (RD) Lukas Lega Sando Direktur SKP Keuskupan Agats.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saul Wanimbo Ketua SKP Keuskupan Timika, RP Heribertus Lobya, OSA, Direktur Serikat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Sancti Augustini atau Ordo Santo Agustinus (SKPKC OSA).

Baca Juga

Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris, SATP Mimika Gandeng Guru Asal Amerika Serikat

Termasuk Elias Gobay Sekretaris Komisi KPKC Keuskupan Jayapura, dan Harry Woersok Direktur Petrus Vertenten Merauke.

Dalam keterangan pers itu, SKP menyatakan, Tanah Papua masih berada dalam pusaran konflik bersenjata, ketegangan politik, dan ketimpangan sosial-ekonomi yang mendalam serta kerusakan lingkungan hidup.

Meskipun pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melaksanakan program otonomi khusus, pemekaran provinsi, dan pembangunan infrastruktur, manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput belum dirasakan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

SKP memandang bahwa ketimpangan dan marginalisasi terhadap OAP masih terjadi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya.

Ribuan warga sipil, mayoritas OAP di berbagai wilayah seperti Nduga, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Maybrat, terpaksa dan dipaksa mengungsi akibat operasi militer dan konflik bersenjata.

Setiap usaha menyampaikan aspirasi secara damai untuk mengangkat isu-isu di atas, ditanggapi secara represif seperti penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan.

Termasul kriminalisasi terhadap aktivis dan intimidasi terhadap pembela HAM Papua, serta para petugas pastoral gereja.

Masih siaran pers SKP, kekerasan bersenjata di Tanah Papua telah berubah menjadi sistem kekerasan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Data pastoral SKP menyebutkan lebih dari 4.469 pengungsi di Kabupaten Puncak Papua dan 1.231 pengungsi di Intan Jaya.

Di Kabupaten Pegunungan Bintang, khususnya di Distrik Oksop, pada 28 November 2024 terjadi pembakaran rumah, pembunuhan warga sipil, dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Selain itu, kantor Distrik Oksop dan Gereja Efesus GIDI di Kampung Mimin dijadikan sebagai pos militer.

Pada tanggal 19 Oktober 2025, terjadi serangan udara di Kiwirok, yang menewaskan empat kombatan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat sipil.

Keberadaan sedikitnya 12 pos TNI dan Brimob di Aifat Timur dan Selatan, menurut SKP, menyebabkan intimidasi dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

“Rasa tidak aman muncul karena aparat militer menggunakan fasilitas umum seperti kantor distrik, gedung sekolah, puskesmas pembantu bahkan rumah warga sebagai pos militer,” beber SKP dalam siaran pers.

Selain itu, gerak-gerik warga dalam aktivitas sehari-hari dibatasi oleh aturan wajib lapor pada pos-pos bersangkutan. Teror dan intimidasi terhadap warga pun dilakukan dengan alasan keamanan.

“Kedua peristiwa di atas hanyalah contoh kecil. Peristiwa serupa terjadi hampir di seluruh wilayah layanan SKP Se-Papua,” demikian keterangan SKP.

Situasi di atas, menurut SKP, jelas-jelas telah melanggar hukum humaniter Internasional dan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (proportionality and difference) dalam operasi militer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, ICCPR Pasal 6, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta peraturan perundang-undangan di tingkat domestik (KUHP pasal 308 dan 187, UU 39 Tahun 1999, UU TNI 17 dan 18). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

4 Februari 2026
Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris, SATP Mimika Gandeng Guru Asal Amerika Serikat

Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris, SATP Mimika Gandeng Guru Asal Amerika Serikat

4 Februari 2026
Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196 Miliar, Fokus untuk Pembangunan dari Kampung ke Kota

4 Februari 2026
Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

3 Februari 2026
Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

3 Februari 2026
Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

3 Februari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    800 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Agen Intelejen Militer di Dekai Yahukimo

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
TNI Dirikan Sekolah Rakyat di Kampung Terpencil Tumbupur Papua

TNI Dirikan Sekolah Rakyat di Kampung Terpencil Tumbupur Papua

Realisasi APBD Mimika 2025 Baru 51 Persen, Bupati Akui Banyak Pekerjaan Masih Berjalan

Realisasi APBD Mimika 2025 Baru 51 Persen, Bupati Akui Banyak Pekerjaan Masih Berjalan

Dari Luka ke Karya: Mama Paskalina Menenun Harapan Lewat Sanggar Janda Papurara

Dari Luka ke Karya: Mama Paskalina Menenun Harapan Lewat Sanggar Janda Papurara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id