TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi per tanggal 18 April 2026.
Harga baru tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Papua.
Meski demikian, kenaikan harga ini hanya berlaku bagi BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamax Dex.
Hal itu disampaikan Area Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas sebagaimana dilansir dari KabarPapua.co, Sabtu 18 April 2026.
Berdasarkan data yang diterima, kenaikan harga BBM untuk tiga jenis ini berlaku sama di seluruh wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Untuk harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.850 per liter dari harga sebelumnya Rp13.350 per liter.
Dexlite naik menjadi Rp24.150 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp14.500 per liter, dan Pertamina Dex naik menjadi Rp24.450 per liter dari harga sebelumnya Rp14.800 per liter.
Sementara BBM yang tidak mengalami kenaikan harga adalah Pertalite tetap diharga Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.600 per liter, Bio Solar Rp6.800 per liter dan Pertamax di Pertashop Rp12.500 per liter.
“Perbedaan harga BBM di seluruh provinsi disesuaikan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” jelas Ispiani.
Untuk stok BBM, kata Ispiani, saat ini masih tersedia untuk mencukupi kebutuhan diseluruh wilayah Papua.
Pihaknya juga tetap menjaga agar suplai ketiap daerah berjalan lancar dan tepat waktu.
“Di tengah kondisi saat ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap hemat dan bijak menggunakan energi. Beli sesuai dengan kebutuhan,” pesannya. (Redaksi)







