ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

13 April 2026
0
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika, Iwan Anwar. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk afirmasi atau keberpihakan pemerintah daerah kepada OAP dalam menghadapi kesenjangan ekonomi dengan pelaku usaha non-Papua, tanpa mengandung unsur pelarangan.

ADVERTISEMENT

“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi memberikan perlindungan dan keberpihakan agar pelaku usaha OAP bisa berkembang dan bersaing,” ujar Iwan, Senin 13 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan dalam peningkatan kualitas dan pemberdayaan ekonomi antara pelaku usaha Papua dan non-Papua.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan afirmatif yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat OAP.

Dalam penyusunannya, kata dia, Perda tersebut tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, penggunaan istilah “pelarangan” dalam sebuah regulasi berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, sehingga dihindari dalam Perda ini.

“Yang kita lakukan adalah memberikan perlindungan melalui keberpihakan, bukan pembatasan. Kita identifikasi potensi usaha lokal, seperti pinang, umbi-umbian, hingga noken yang dijual mama-mama Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan sejumlah bentuk dukungan pemerintah dalam Perda tersebut, antara lain peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Termasuk bantuan permodalan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama Papua, agar lebih berkembang dan mampu bersaing secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha OAP untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan jenis komoditas yang dijalankan.

Kelompok ini nantinya akan didaftarkan ke Dinas Koperasi guna memperoleh legalitas dan memudahkan penyaluran bantuan.

“Dengan adanya kelompok, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Ini juga mempermudah evaluasi ke depan jika ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Terkait implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku usaha.

“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Iwan.

Menurutnya, penertiban hanya boleh dilakukan jika terkait perizinan atau pelanggaran lokasi usaha, seperti di trotoar atau kawasan terlarang.

Ia juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk pengaturan identifikasi jenis usaha dan mekanisme pembinaan.

Di sisi lain, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

“Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada Satpol PP. Jangan sampai tindakan sepihak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2024 saat ini mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP kepada pelaku UMKM baik OAP maupun non-OAP hari ini.

Sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id