TIMIKA, Koranpapua.id- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang selama ini digadang-gadang sebagai intervensi strategis dalam penanganan gizi, kini tersandung persoalan mendasar.
Dari 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebanyak 11 unit terpaksa disuspensi sementara akibat masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kelengkapan administrasi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembenahan standar layanan. Namun, publik patut mempertanyakan mengapa pelanggaran standar justru ditemukan setelah dapur-dapur tersebut lebih dulu beroperasi.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Tengah, Nalen Situmorang, saat dimintai keterangan hanya menyampaikan jawaban singkat.
“Harus segera dibenahi oleh semuanya,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi bersama Satgas MBG Mimika yang dipimpin Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 pada Selasa 14 April 2026.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan, terutama terkait pengawasan sejak tahap awal.
Fakta bahwa 11 SPPG telah beroperasi sebelum memenuhi standar IPAL menimbulkan ironi serius.
IPAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan komponen krusial untuk menjamin kebersihan dapur dan kesehatan lingkungan.
Kelalaian pada aspek ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Dalam pertemuan bersama Satgas MBG Mimika, Nalen mengungkapkan bahwa surat peringatan terkait perbaikan IPAL telah dikeluarkan sejak 4 Maret dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sebagian besar pengelola belum melakukan perbaikan. Akibatnya, pihak BGN mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 11 SPPG.
Sementara, saat ini, hanya tujuh unit yang masih beroperasi. Kondisi ini berdampak langsung pada ribuan penerima manfaat yang sebelumnya bergantung pada program tersebut.
Situasi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi pada tahap awal implementasi.
Jika standar dasar seperti IPAL dan administrasi belum terpenuhi, seharusnya izin operasional tidak diberikan sejak awal.
Pembenahan yang dilakukan setelah program berjalan justru menunjukkan pendekatan yang reaktif, bukan preventif.
Di sisi lain, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Minimnya penjelasan rinci mengenai mekanisme pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya 11 SPPG tersebut, menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Berikut 11 SPPG yang disuspensi:
Masalah Ipal:
- SPPG Mimika Kuala Kencana Karang Senang 1
- SPPG Mimika Wania Mawokau Jaya
- SPPG Mimika Mimika Baru
- SPPG Mimika Wania Wonosari Jaya
- SPPG Mimika Wania Kamoro Jaya 2
- SPPG Mimika Kuala Kencana Karang Senang 4
- SPPG Mimika Kwamki Narama Harapan
- SPPG Mimika Mimika Baru Kwamki 2
Masalah Administrasi:
- SPPG Mimika Kuala Kencana Karang Senang 3
- SPPG Mimika Timur Muare
- SPPG Mimika Mimika Baru Pasar Sentral.
Pemerintah daerah dan BGN kini dituntut tidak hanya mempercepat perbaikan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.
Tanpa langkah tersebut, program yang semestinya menjadi solusi gizi justru berisiko kehilangan kepercayaan publik. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










