ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

‎‎Pihaknya mmenjelaskan, dengan adanya koordinasi antar lembaga di batas negara, kemudian oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota bergerak cepat lakukan penyelidikan.

18 April 2026
0
Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menunjukkan barang bukti ganja 8,3 Kilogram yang disita, pada Jumat, 17 April 2026.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Dalam empat bulan pertama di tahun 2026, Polresta Jayapura telah mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja dengan jumlah barang bukti terbanyak yakni mencapai 8,3 kilogram (Kg).

Jumlah ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR bertempat di Aula Mapolresta, Jumat 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

Kapolresta yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan oleh Polisi PNG di wilayahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kemudian diketahui salah satu terduga pelaku seorang pria WNI berhasil kabur melalui laut dengan membawa Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga

Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

‎‎Pihaknya menjelaskan, dengan adanya koordinasi antar lembaga di batas negara, kemudian oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota bergerak cepat lakukan penyelidikan.

Polisi berhasil memprofiilling terduga yakni seorang pria berinisial MI Alias A (29) warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia.

‎‎”Usai profilling diketahui keberadaan terduga Pelaku dalam perjalanan ke Sentani hingga akhirnya berhasil menciduk MI,” jelas Kapolresta.

MI kemudian ia digiring ke Mapolresta untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya dengan dipimpin Pawas Piket dan Pamapta, tim langsung bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti.

‎”Barang bukti ganja yang dibawanya disimpan di salah satu rumah kosong yang posisinya berada tepat di samping rumah pelaku,” ucap Kapolresta.

‎‎Dari langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan terhadap MI Alias I yakni ditemukan BB Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dikemas di 61 plastik bening ukuran besar.

Ganja tersebut tersimpan di dalam satu buah tas rinjani berwarna coklat serta didalam satu buah karung tepung terigu bermerk segitiga biru berukuran 25 kilogram.

‎‎Lebih lanjut kata Kapolresta, MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan di satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya, MI oleh penyidik disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2026.

UU ini mengatur penyesuaian pidana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

18 April 2026
Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

18 April 2026
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

18 April 2026
Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

18 April 2026
Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

18 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

18 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id