JAYAPURA, Koranpapua.id– Dalam empat bulan pertama di tahun 2026, Polresta Jayapura telah mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja dengan jumlah barang bukti terbanyak yakni mencapai 8,3 kilogram (Kg).
Jumlah ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR bertempat di Aula Mapolresta, Jumat 17 April 2026.
Kapolresta yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan oleh Polisi PNG di wilayahnya.
Namun kemudian diketahui salah satu terduga pelaku seorang pria WNI berhasil kabur melalui laut dengan membawa Narkotika jenis Ganja.
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya koordinasi antar lembaga di batas negara, kemudian oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota bergerak cepat lakukan penyelidikan.
Polisi berhasil memprofiilling terduga yakni seorang pria berinisial MI Alias A (29) warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia.
”Usai profilling diketahui keberadaan terduga Pelaku dalam perjalanan ke Sentani hingga akhirnya berhasil menciduk MI,” jelas Kapolresta.
MI kemudian ia digiring ke Mapolresta untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya dengan dipimpin Pawas Piket dan Pamapta, tim langsung bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti.
”Barang bukti ganja yang dibawanya disimpan di salah satu rumah kosong yang posisinya berada tepat di samping rumah pelaku,” ucap Kapolresta.
Dari langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan terhadap MI Alias I yakni ditemukan BB Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dikemas di 61 plastik bening ukuran besar.
Ganja tersebut tersimpan di dalam satu buah tas rinjani berwarna coklat serta didalam satu buah karung tepung terigu bermerk segitiga biru berukuran 25 kilogram.
Lebih lanjut kata Kapolresta, MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan di satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Atas perbuatannya, MI oleh penyidik disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2026.
UU ini mengatur penyesuaian pidana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Redaksi)







