ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

"Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan”.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Mimika melakukan ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum dan Kejaksaan Tinggi Papua di Ruang Video Conference Kejari Mimika, Kamis 16 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam ekspose itu, Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator memaparkan kronologi perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk pemenuhan syarat penerapan keadilan restoratif, hingga proses perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Setelah dilakukan pembahasan, Direktur A Jampidum menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, penerapan RJ merupakan upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.

“Dalam perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus menerapkan Keadilan Restoratif secara selektif, objektif, dan akuntabel terhadap perkara yang memenuhi ketentuan.

“Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

17 Juli 2026
Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

17 Juli 2026
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

17 Juli 2026
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

17 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Next Post
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id