ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

23 Juni 2026
0
Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard. . (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus tewasnya siswa magang Afdal Jaya di Kuala Kencana kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diproses di persidangan.

ADVERTISEMENT

Tersangka berinisial WBKD (32) diserahkan bersama barang bukti dalam tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika pada 11 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sejak pelimpahan tersebut, tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Ia mengatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan dan perkara kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sejak 11 Juni 2026, tersangka menjadi tahanan jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan,” kata AKP Djemy, Selasa 23 Juni 2026.

Perkara ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Korban, Afdal Jaya, seorang siswa magang, diduga mengalami penganiayaan berat oleh seorang pria berinisial WBKD (32).

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul menggunakan palu hingga mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah.

Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika. Namun, setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis, kondisi korban tidak berhasil diselamatkan. Afdal Jaya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 17 Juni 2026.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Mimika.

Aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id