ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite”.

24 Juni 2026
0
SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan SPMB sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari seperti dikutip, Rabu 24 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik maladministrasi, termasuk pungutan liar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“SPMB jangan dijadikan ajang untuk mendapatkan penerimaan bagi organisasi tertentu. Jangan ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Atkana.

Baca Juga

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan.

Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengontrol kinerja dinas pendidikan dan membentuk Gugus Tugas SPMB di tingkat kabupaten/kota guna membantu kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru.

Atkana juga menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang berkedok pengadaan seragam sekolah maupun kebutuhan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Buka Posko Pengaduan

Pada Kamis 18 Juni 2026, Ombudsman Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan SPMB 2026/2027 bagi masyarakat.

Kehadiran Posko tersebut bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Atkana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Ombudsman Papua Barat atau menghubungi Contact Center 137 maupun WhatsApp 0811-254-3737,” tutup Atkana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Papua Episentrum Utama Kasus Malaria di Indonesia, Total Capai 674.046 Kasus

Prediksi Sebaran Malaria di Papua Tengah dengan Statistika Spasial Co-Kriging

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id