ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite”.

24 Juni 2026
0
SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan SPMB sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari seperti dikutip, Rabu 24 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik maladministrasi, termasuk pungutan liar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“SPMB jangan dijadikan ajang untuk mendapatkan penerimaan bagi organisasi tertentu. Jangan ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Atkana.

Baca Juga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan.

Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengontrol kinerja dinas pendidikan dan membentuk Gugus Tugas SPMB di tingkat kabupaten/kota guna membantu kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru.

Atkana juga menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang berkedok pengadaan seragam sekolah maupun kebutuhan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Buka Posko Pengaduan

Pada Kamis 18 Juni 2026, Ombudsman Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan SPMB 2026/2027 bagi masyarakat.

Kehadiran Posko tersebut bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Atkana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Ombudsman Papua Barat atau menghubungi Contact Center 137 maupun WhatsApp 0811-254-3737,” tutup Atkana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026
Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

24 Juni 2026
Papua Episentrum Utama Kasus Malaria di Indonesia, Total Capai 674.046 Kasus

Prediksi Sebaran Malaria di Papua Tengah dengan Statistika Spasial Co-Kriging

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Papua Episentrum Utama Kasus Malaria di Indonesia, Total Capai 674.046 Kasus

Prediksi Sebaran Malaria di Papua Tengah dengan Statistika Spasial Co-Kriging

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id