MANOKWARI, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar.
Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari seperti dikutip, Rabu 24 Juni 2026.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik maladministrasi, termasuk pungutan liar.
“SPMB jangan dijadikan ajang untuk mendapatkan penerimaan bagi organisasi tertentu. Jangan ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Atkana.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan.
Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengontrol kinerja dinas pendidikan dan membentuk Gugus Tugas SPMB di tingkat kabupaten/kota guna membantu kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru.
Atkana juga menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang berkedok pengadaan seragam sekolah maupun kebutuhan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Buka Posko Pengaduan
Pada Kamis 18 Juni 2026, Ombudsman Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan SPMB 2026/2027 bagi masyarakat.
Kehadiran Posko tersebut bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Atkana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Ombudsman Papua Barat atau menghubungi Contact Center 137 maupun WhatsApp 0811-254-3737,” tutup Atkana. (Redaksi)










