ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite”.

24 Juni 2026
0
SPMB Jangan Dijadikan Ajang Pungutan Liar, Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan

Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan SPMB sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan diingatkan untuk tidak menjadikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai ajang untuk melakukan pungutan liar.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari seperti dikutip, Rabu 24 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik maladministrasi, termasuk pungutan liar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“SPMB jangan dijadikan ajang untuk mendapatkan penerimaan bagi organisasi tertentu. Jangan ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Atkana.

Baca Juga

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan.

Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengontrol kinerja dinas pendidikan dan membentuk Gugus Tugas SPMB di tingkat kabupaten/kota guna membantu kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru.

Atkana juga menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, karena bukan kewenangan komite,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang berkedok pengadaan seragam sekolah maupun kebutuhan lainnya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Buka Posko Pengaduan

Pada Kamis 18 Juni 2026, Ombudsman Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan SPMB 2026/2027 bagi masyarakat.

Kehadiran Posko tersebut bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Atkana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Ombudsman Papua Barat atau menghubungi Contact Center 137 maupun WhatsApp 0811-254-3737,” tutup Atkana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    805 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
Papua Episentrum Utama Kasus Malaria di Indonesia, Total Capai 674.046 Kasus

Prediksi Sebaran Malaria di Papua Tengah dengan Statistika Spasial Co-Kriging

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Provinsi Papua Selatan Terbaik I Pengendalian Inflasi di Regional Papua

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id