DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
TIMIKA, Koranpapua.id– Terdapat 36 rekening warga Papua yang tersebar di 14 bank besar dilaporkan telah diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Kanwil Papabrama).
Pemblokiran yang dilakukan pada tanggal 2-4 Juni 2026 lalu, dikarenakan puluhan warga Papua tersebut ditemukan masih memiliki tunggakan pajak.
Rekening yang diblokir terdapat di bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun bank swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Total tunggakan pajak dari wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp17.076.129.628,” ujar Sekti seperti dikutip dari website pajak.go.id, Selasa 9 Juni 2026.
Besarnya nilai tunggakan tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.
Pemblokiran serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan.
Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,” katanya. (Redaksi)







