JAYAPURA, Koranpapua.id- Ratusan anak-anak di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah terpaksa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar pasca kebakaran gedung SD Yapis Waghete I di Kampung Waghete I, Distrik Tigi, Kamis 4 Juni 2026 lalu.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, kerugian akibat pembakaran gedung sekolah itu mencapai Rp2 miliar.
Kolonel Tri Purwanto mengecam keras aksi yang menyasar fasilitas pendidikan, karena sekolah merupakan sarana penting untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, termasuk anak-anak Papua.
“Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengusut tuntas pelaku yang sengaja membakar sekolah tersebut,” kata Kolonel Tri Purwanto dalam keterangannya seperti dilansir Senin 8 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan indikasi bahwa pelaku masuk melalui bagian belakang sekolah setelah memotong pagar seng yang mengelilingi area bangunan.
Dari hasil penyelidikan awal menyebutkan, diduga lima orang terlibat dalam aksi tersebut. Aparat menemukan indikasi bahwa pelaku masuk melalui bagian belakang sekolah setelah memotong pagar seng yang mengelilingi area bangunan.
“Akibat pembakaran itu, ada dua unit bangunan sekolah sembilan ruang kelas beserta berbagai perlengkapan pendidikan juga ludes dilalap api,” ujarnya.
Ia mengatakan, aparat keamanan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pembakaran tersebut.
“Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok yang selama ini menolak terciptanya situasi aman dan kondusif di Papua,” tegasnya.
Pembakaran sekolah ini menyebabkan keprihatinan mendalam. Sebab, pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun masa depan Papua yang lebih maju, damai, dan sejahtera.
Saat ini aparat keamanan bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kita akan terus mendukung upaya perlindungan terhadap fasilitas pendidikan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kolonel Tri Purwanto. (Redaksi)










