MANOKWARI, Koranpapua.id- Perkembangan penanganan kasus proyek Dermaga Apung HDE atau High Density Polyethylene di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, kini memasuki babak baru.
Untuk diketahui proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun 2016 anggaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp20 miliar.
Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni OW (PPK 2017) dan BHS selaku (PPK) dan eks KPA Tahun 2016 dan MA selaku pihak ketiga atau penyedia jasa PT Ikra Visindo Teknologi.
Dua tersangka, OW dan BHS langsung ditahan, sementara tersangka MA belum ditahan karena saat ini masih dirawat di rumah sakit.
“Pada hari ini kami tim penyidik kejaksaan tinggi menetapkan tiga tersangka proyek dermaga Speedboat Marampa berinisial BHS, OW dan MA,” ujar Agustiawan Umar SH MH, Asisten Pidana Khusus Aspidsus di Manokwari, Selasa 20 Januari 2026.
Agustiawan menyatakan penyidikan belum sampai soal aliran dana korupsi tersebut.
“Nanti dalam perjalanan ketika kita sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum mungkin di Penyidikan belum terungkap tapi dalam perjalanan di persidangan bisa terungkap,” kata Agustiawan.
Dijelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika BHS menyusun sendiri perencanaan pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan.
Kemudian dalam tahap pelaksanaan tahap IV BHS maupun MA melakukan rekayasa seolah proyek telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan PHO dan FHO pada 15 Desember 2016.
“Telah dilakukan pembayaran 100 persen dermaga type A dan Type B, kemudian BHS meminta anggaran diluncurkan lagi pada 2017 untuk pemeliharaan,” bebernya.
Selanjutnya Tahun 2017 pada DPA Dinas Perhubungan dianggarkan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih kemudian Pokja satu Dinas perhubungan menetapkan KSO PT Mega Wosi Papua dari PT Ikram Visindo Teknologi.
Dalam pelaksanaan Tersangka OW selaku PPK bersama mendiang YO selaku kepala cabang PT Ikra Visindo Teknologi dan konsultan pengawas menerbitkan dokumen atas kemajuan dermaga tahap V tercapai seratus persen.
“Padahal bobot secara kualitas dan kuantitas tidak mencapai,” kata Umar.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan dengan ahli penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dari tahun anggaran 2016-2017 kerugian negara mencapai Rp21 miliar lebih. (Redaksi)










