ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

“Selama ini kalau mereka melewati batas angkut, kita yang kena. Biasanya saya langsung kejar dan tegur, ‘kau tutup barangmu’, karena muatan pasir dan batu-batu itu sering jatuh ke jalan”.

5 Agustus 2026
0
Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Salah satu truk pengangkut material yang melintas di jalan poros SP2-SP5 tanpa menutup muatannya menggunakan terpal. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Keluhan warga terkait ceceran batu, pasir, dan material dari kendaraan pengangkut di sejumlah ruas jalan Timika kembali mencuat. Persoalan yang berlangsung berulang ini dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah jalur yang kerap dilalui truk pengangkut material, seperti Jalan Cenderawasih dekat Jembatan Selamat Datang SP2 serta Jalan Poros SP2–SP5 depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, menjadi titik yang sering dikeluhkan warga.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan Koranpapua.id, pada Rabu 5 Agustus 2026, masih ditemukan sejumlah truk pengangkut material yang melintas tanpa menutup muatannya menggunakan terpal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kondisi tersebut membuat pasir, batu, maupun material lainnya berpotensi tercecer di badan jalan. Meski demikian, sebagian truk lainnya terlihat telah menutup muatan dengan terpal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

Warga SP2, Gunawan, mengatakan persoalan material yang jatuh dari kendaraan pengangkut sudah lama terjadi dan hingga kini masih ditemukan di lapangan. Ia bahkan beberapa kali menegur langsung pengemudi truk yang melintas tanpa penutup muatan.

“Selama ini kalau mereka melewati batas angkut, kita yang kena. Biasanya saya langsung kejar dan tegur, ‘kau tutup barangmu’, karena muatan pasir dan batu-batu itu sering jatuh ke jalan,” ujar Gunawan.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan membuat aturan, tetapi harus diikuti pengawasan yang konsisten dari pemerintah dan instansi terkait.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penutupan Muatan Truk dengan Terpal dan Penertiban Ceceran Material di Jalan Umum Wilayah Kabupaten Mimika.

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 itu mewajibkan perusahaan pertambangan, konstruksi, pengangkutan material, serta pemilik dan pengemudi truk memastikan seluruh muatan seperti tanah, pasir, batu, kerikil, hasil tambang, maupun material lainnya tertutup rapat selama perjalanan.

Selain penggunaan terpal, kendaraan pengangkut juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan ditindak melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Mimika sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunawan mengapresiasi langkah Pemkab Mimika menerbitkan aturan tersebut. Namun, ia menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan lagi menerbitkan aturan, melainkan memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.

“Sebagai masyarakat saya setuju dengan aturan itu, namun pemerintah sering keluarkan edaran, tapi tidak dibarengi pengawasan. Harus ada pengawasan supaya aturan ini benar-benar jalan, jangan hanya surat keluar lalu selesai,” ujarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

15 Agustus 2026
SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

15 Agustus 2026
Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

15 Agustus 2026
YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

YPMAK Bidik Potensi Kopi Jadi Program Unggulan di Wilayah Pegunungan Mimika 

15 Agustus 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Willem Assem Sebut Tiga Warga yang Ditembak di Maybrat Bukan OPM, Dua Korbannya Perempuan 

15 Agustus 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

15 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id