TIMIKA, Koranpapua.id- Persoalan rumah tangga yang diduga melibatkan hubungan pribadi menjadi latar belakang penembakan yang menewaskan seorang warga di Perumahan Rafflesia Regency 3, Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu 2 Agustus 2026.
Terduga pelaku diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial M berpangkat Ipda yang bertugas di Polsek Bandara Timika.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya setelah kejadian.
“Bahwasanya ada kejadian pembunuhan atau penembakan yang terjadi di Perumahan Rafflesia Regency. Setelah saya komunikasi dengan Satreskrim, bahwasanya benar kejadian itu dilakukan oleh anggota kami yang berdinas di Polsek Bandara,” kata Alredo kepada wartawan di Mapolres Mimika.
Menurut Kapolres, penembakan tersebut diduga bermula dari konflik lama yang berkaitan dengan hubungan antara korban dan istri pelaku. Ia menyebut pelaku sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak mengganggu rumah tangganya.
“Hal ini terjadi karena ada latar belakang perselingkuhan yang diakui memang sama istrinya juga. Itu sudah berlangsung lama dan sudah sering diingatkan kepada korban, ‘Jangan ganggu istri saya’,” ujarnya.
Alredo menjelaskan, sebelum penembakan terjadi, pelaku datang ke rumah istrinya dengan tujuan menjemput anak. Saat itu, pelaku melihat korban berada di sekitar rumah hingga terjadi cekcok.

“Pelaku menegur korban dan sempat melakukan pukulan dua kali. Kemudian istrinya datang memberikan nasihat agar jangan bertengkar di depan anak-anak karena anak-anak sudah besar,” katanya.
Setelah itu, pelaku disebut meninggalkan lokasi menuju mobil bersama anaknya.
Namun, korban kemudian datang membawa parang dan mengayunkannya ke arah kendaraan tersebut.
“Tiba-tiba datang korban membawa parang sambil mengayunkan di samping mobil. Melihat kondisi itu dia merasa terancam, secara spontan dia mengambil senjatanya dan melakukan penembakan sehingga mengenai korban,” jelas Alredo.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan awal pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena merasa berada dalam situasi terancam.
“Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak serta-merta untuk membunuh orang. Menurut keterangannya, dia merasa terancam karena ada serangan yang didahului serangan dengan parang kepada pelaku,” ujarnya.
Usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri. Ia langsung menghubungi rekannya di kepolisian dan kemudian mengamankan diri.
“Setelah dia melakukan penembakan, dia telepon kawannya yang ada di Polres Bandara, dikasih tahu, ‘Saya habis tembak orang.’ Langsung beliau mengamankan dirinya di sana,” kata Alredo.
Kapolres menegaskan, meski terduga pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur pembelaan diri.
“Pastinya kami akan memproses ini secara tegas. Untuk sanksi yang diberikan nanti bagaimana hasil pemeriksaan dulu. Kami lihat apakah ini menjadi suatu pembelaan diri atau pertahanan diri karena ada ancaman langsung, atau perbuatan yang memang tidak ada dasarnya,” ucapnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api milik pelaku, parang, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk jumlah tembakan dan detail luka yang dialami korban. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







