TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Timika.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 15 paket sabu sekitar 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor pada Jumat 6 September 2025.
Pelaku berinisial RZ (28), warga Jalan Kartini Timika, ditangkap saat mengambil paket tersebut di Kantor Lion Parcel Timika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali menerima kiriman sabu dengan modus yang sama dari seseorang di Depok, Jawa Barat.
Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika menyebut, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap RZ dengan barang bukti satu paket sabu.
“Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau masyarakat menjauhi Narkoba dan berkomitmen terus memberantas peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru