ADVERTISEMENT
Selasa, September 23, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Empat Kali Beraksi Usai Bebas, Residivis Ini Kembali Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

4 September 2025
0

YA, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (tengah) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YA alias Yonas ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 3 September 2025.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa,” jelasnya.

Baca Juga

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

Ia menambahkan, tersangka bahkan mengaku sudah empat kali kembali melakukan aksi Curas setelah bebas dari penjara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus curas ini terjadi pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania.

Korban bernama Sarwono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Juli 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025
Resmi Jabat Waket IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai: Siap Melayani, Banyak Masalah yang Perlu Diselesaikan

Resmi Jabat Waket IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai: Siap Melayani, Banyak Masalah yang Perlu Diselesaikan

23 September 2025
KKB Pimpinan Elkius Kobak Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Korban Dibakar

KKB Pimpinan Elkius Kobak Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Korban Dibakar

23 September 2025
Pastikan Anak Sehat, Dinkes Mimika Tingkatkan Sinergi UKS dan Program Kesehatan Gratis

Pastikan Anak Sehat, Dinkes Mimika Tingkatkan Sinergi UKS dan Program Kesehatan Gratis

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2397 shares
    Bagikan 959 Tweet 599
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Evakuasi Dramatis di Yalimo: Enam Prajurit Kopassus Berhasil Diselamatkan, Tiga Luka Berat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post

Upaya Intensif Dinkes Berbuah Hasil, Kasus DBD di Mimika Menurun Signifikan

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Polisi Amankan 68 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Kapolres: Diduga Sudah Banyak Beredar di Mimika

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id