JAYAPURA, Koranpapua.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat kemajuan signifikan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi proyek tersebut, Kejati Papua melakukan penyitaan sejumlah aset yang diperkirakan mencapai puluhan miliar milik salah satu pengusaha di Timika.
Untuk diketahui proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika ini, didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, didampingi Valery Dedy Sawaki, Kepala Seksi Penyidikan, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari berturut-turut pada 16-17 Juni 2025.
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, disertai surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi utama dengan rincian sebagai berikut:
- Kantor PT Karya Mandiri Permai di Jalan Budi Utomo No. 38, Mimika.Adapun aset yang disita berupa uang tunai senilai Rp133.657.000, delapan sertifikat tanah asli, dua unit laptop, empat puluh dokumen asli BPKP dan STNK.Termasuk 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli kendaraan truk tronton, tiga puluh delapan kunci serep kendaraan dan alat berat serta 52 bundel dokumen lainnya.
- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih SP3 berupa 13 bundel dokumen resmi.
- Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai di Jalan Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru.Aset yang disita 45 unit kendaraan dan alat berat, dengan taksiran nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kerugian Negara Ditaksir Rp31,3 Miliar
Nixon Mahuse menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, dengan target pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik.
“Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan hanya sekitar 104.470 meter kubik,” kata Nixon di Jayapura, Kamis 19 Juni 2025.
Kekurangan volume pekerjaan ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru