ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Oknum Nelayan Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan ke Kejari Yapen

Tersangka meraba payudara korban bagian kanan sebanyak dua kali dan bagian kiri sebanyak 1 kali. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh tersangka.

31 Agustus 2024
0
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 2,5 Kg Melalui KM. Labobar

Polres Waropen menyerahkan AR (46) tersangka kasus pelecehan seksual ke Kejari Kepulauan Yapen di Serui, Jumat 30 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAROPEN- Koranpapua.id- Satuan Reskrim Polres Waropen akhirnya menyerahkan AR (46), oknum nelayan tersangka pelecehan seksual di Distrik Waropen Bawah ke Kejari Kepulauan Yapen di Serui, Jumat 30 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara tindak pidana pelecehan seksual dinyatakan lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H, Kapolres Waropen melalui AKP Alexander N. Oraile, S.H mengatakan, penyerahan berkas tahap dua sudah dilaksanakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor: B-910-/R.1.18/Eku.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga

Bangun Fasilitas Kesehatan di Pesisir dan Pegunungan, Dinkes Mimika Anggarkan Rp112 Miliar

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Dasar lainnya yakni, Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/122/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024 atas nama tersangka AR, dengan identitas laki-laki, 46 tahun, berprofesi nelayan, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.

Dijelaskan kasus pelecehan seksual itu terjadi, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah.

Tersangka AR yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mendatangi rumah korban berinisial EK.

Tersangka yang saat itu membawa pisau dapur, kemudian memukul korban dibagian kepala belakang dan rusuk kanan sebanyak satu kali.

Selanjutnya tersangka meraba payudara korban bagian kanan sebanyak dua kali dan bagian kiri sebanyak 1 kali.

Korban tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh tersangka.

Atas kejadian tersebut korban EK melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Waropen dan termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/48/VI/2024/SPKT/Res Waropen/Polda Papua, tanggal 17 Juni 2024.

AKP Alexander menambahkan bahwa kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Yapen berjalan dengan aman dan lancar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

Bangun Fasilitas Kesehatan di Pesisir dan Pegunungan, Dinkes Mimika Anggarkan Rp112 Miliar

7 Maret 2026
Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026
Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

6 Maret 2026
Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

6 Maret 2026
Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

6 Maret 2026
Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
RSUD Mimika Segera Miliki Gedung Pusat Diagnostik, Pemda Gelontorkan Rp125 Miliar

Dr. Anton Pasulu: Hari Pertama Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Berjalan Lancar

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id