ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran masih berlangsung di Kota Timika dan sekitarnya. Gambar diambil Jumat 17 Juli 2926. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 yang melarang penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sepertinya tidak berlaku di lapangan.

Pasalnya masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

Padahal, melalui Instruksi Bupati Mimika yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob pada 13 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melarang masyarakat menimbun maupun menjual kembali BBM bersubsidi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Larangan tersebut berlaku untuk penjual eceeran, baik menggunakan mesin Pertamini, dijual dalam botol di pinggir jalan, maupun melalui platform daring.

Baca Juga

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Mimika.

Selain melarang penjualan eceran, pemerintah juga mewajibkan SPBU menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan. ‘

Larangan juga untuk pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku juga tidak akan dilayani.

Pemerintah turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Untuk Pertalite, sepeda motor hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter per hari.

Sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 45 liter per hari. Adapun Biosolar dibatasi 40 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 60 liter bagi angkutan umum roda empat, dan 80 liter untuk angkutan umum roda enam.

Pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, serta Satuan Polisi Militer.

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas. Barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Pedagang BBM Eceran Mengeluh

Di sisi lain, dengan diterbitkan Instruksi Bupati tersebut, kini mulai memunculkan keluhan dari masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha Pertamini maupun penjualan bensin botolan di pinggir jalan.

Berikut penuturan sejumlah penjual BBM eceran di Kota Timika yang ditemui Koranpapua.id secara terpisah di lapak penjualan mereka, Jumat 17 Juli 2026.

Yosep, salah seorang pemilik usaha Pertamini, mengaku kebijakan tersebut membuat dirinya kehilangan sumber penghasilan.

Menurutnya, pemerintah hanya menerbitkan aturan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.

“Pemerintah ini hanya tahu keluarkan surat saja, tanpa merasakan apa yang kami rasakan,” kata Yosep kepada Koranpapua.id.

Keluhan serupa disampaikan Mama Lia, pedagang bensin botolan di Kota Timika. Ia mengatakan usaha kecil itu menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarganya.

“Mama hanya usaha begini saja. Untungnya sedikit sekali. Kadang laku, kadang juga tidak. Tapi dari sini kami hidup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, harga Pertalite yang dijual melalui Pertamini berkisar Rp19.000 per liter, sedangkan penjualan secara botolan mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati tersebut, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun di sisi lain, ratusan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada penjualan BBM eceran mengaku kehilangan mata pencaharian. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id