ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran masih berlangsung di Kota Timika dan sekitarnya. Gambar diambil Jumat 17 Juli 2926. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 yang melarang penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sepertinya tidak berlaku di lapangan.

Pasalnya masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Padahal, melalui Instruksi Bupati Mimika yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob pada 13 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melarang masyarakat menimbun maupun menjual kembali BBM bersubsidi.

Larangan tersebut berlaku untuk penjual eceeran, baik menggunakan mesin Pertamini, dijual dalam botol di pinggir jalan, maupun melalui platform daring.

Baca Juga

Setahun Berdiri, SR 76 Mimika Ukir Prestasi hingga Tingkat Provinsi

Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Mimika.

Selain melarang penjualan eceran, pemerintah juga mewajibkan SPBU menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan. ‘

Larangan juga untuk pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku juga tidak akan dilayani.

Pemerintah turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Untuk Pertalite, sepeda motor hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter per hari.

Sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 45 liter per hari. Adapun Biosolar dibatasi 40 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 60 liter bagi angkutan umum roda empat, dan 80 liter untuk angkutan umum roda enam.

Pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, serta Satuan Polisi Militer.

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas. Barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Pedagang BBM Eceran Mengeluh

Di sisi lain, dengan diterbitkan Instruksi Bupati tersebut, kini mulai memunculkan keluhan dari masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha Pertamini maupun penjualan bensin botolan di pinggir jalan.

Berikut penuturan sejumlah penjual BBM eceran di Kota Timika yang ditemui Koranpapua.id secara terpisah di lapak penjualan mereka, Jumat 17 Juli 2026.

Yosep, salah seorang pemilik usaha Pertamini, mengaku kebijakan tersebut membuat dirinya kehilangan sumber penghasilan.

Menurutnya, pemerintah hanya menerbitkan aturan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.

“Pemerintah ini hanya tahu keluarkan surat saja, tanpa merasakan apa yang kami rasakan,” kata Yosep kepada Koranpapua.id.

Keluhan serupa disampaikan Mama Lia, pedagang bensin botolan di Kota Timika. Ia mengatakan usaha kecil itu menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarganya.

“Mama hanya usaha begini saja. Untungnya sedikit sekali. Kadang laku, kadang juga tidak. Tapi dari sini kami hidup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, harga Pertalite yang dijual melalui Pertamini berkisar Rp19.000 per liter, sedangkan penjualan secara botolan mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati tersebut, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun di sisi lain, ratusan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada penjualan BBM eceran mengaku kehilangan mata pencaharian. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

17 Oktober 2026
Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

17 Oktober 2026
TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

17 Oktober 2026
Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

16 Oktober 2026
19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

16 Oktober 2026
Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

16 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    806 shares
    Bagikan 322 Tweet 202
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id