ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran masih berlangsung di Kota Timika dan sekitarnya. Gambar diambil Jumat 17 Juli 2926. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 yang melarang penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sepertinya tidak berlaku di lapangan.

Pasalnya masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

Padahal, melalui Instruksi Bupati Mimika yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob pada 13 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melarang masyarakat menimbun maupun menjual kembali BBM bersubsidi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Larangan tersebut berlaku untuk penjual eceeran, baik menggunakan mesin Pertamini, dijual dalam botol di pinggir jalan, maupun melalui platform daring.

Baca Juga

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Mimika.

Selain melarang penjualan eceran, pemerintah juga mewajibkan SPBU menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan. ‘

Larangan juga untuk pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku juga tidak akan dilayani.

Pemerintah turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Untuk Pertalite, sepeda motor hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter per hari.

Sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 45 liter per hari. Adapun Biosolar dibatasi 40 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 60 liter bagi angkutan umum roda empat, dan 80 liter untuk angkutan umum roda enam.

Pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, serta Satuan Polisi Militer.

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas. Barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Pedagang BBM Eceran Mengeluh

Di sisi lain, dengan diterbitkan Instruksi Bupati tersebut, kini mulai memunculkan keluhan dari masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha Pertamini maupun penjualan bensin botolan di pinggir jalan.

Berikut penuturan sejumlah penjual BBM eceran di Kota Timika yang ditemui Koranpapua.id secara terpisah di lapak penjualan mereka, Jumat 17 Juli 2026.

Yosep, salah seorang pemilik usaha Pertamini, mengaku kebijakan tersebut membuat dirinya kehilangan sumber penghasilan.

Menurutnya, pemerintah hanya menerbitkan aturan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.

“Pemerintah ini hanya tahu keluarkan surat saja, tanpa merasakan apa yang kami rasakan,” kata Yosep kepada Koranpapua.id.

Keluhan serupa disampaikan Mama Lia, pedagang bensin botolan di Kota Timika. Ia mengatakan usaha kecil itu menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarganya.

“Mama hanya usaha begini saja. Untungnya sedikit sekali. Kadang laku, kadang juga tidak. Tapi dari sini kami hidup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, harga Pertalite yang dijual melalui Pertamini berkisar Rp19.000 per liter, sedangkan penjualan secara botolan mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati tersebut, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun di sisi lain, ratusan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada penjualan BBM eceran mengaku kehilangan mata pencaharian. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

17 Juli 2026
Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

17 Juli 2026
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

17 Juli 2026
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

17 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id