ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

Pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.

16 Juli 2026
0
604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

Petugas Karantina Melakukan Pengawasan Terhadap 604 Ton Minyak Sawit Mentah Yang Dikirim Dari Mimika Ke Surabaya. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai sekitar Rp6 miliar asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah dikirim menuju Surabaya melalui Pelabuhan Pomako, Kamis 16 Juli 2026.

Pengiriman komoditas tersebut mendapat pengawasan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Komoditas CPO yang diangkut menggunakan 28 kontainer, sebelum diberangkatkan mendapatkan pemeriksaan administrasi oleh petugas Karantina.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemeriksaan itu sebagai bagian dari langkah pengawasan dalam proses pemuatan guna memastikan kesesuaian jenis barang, jumlah, dokumen, dan asal komoditas.

Baca Juga

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Adapun tujuannya untuk menjamin keamanan lalu lintas komoditas antardaerah sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dikatakan, setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina.

“Dengan pengawasan ini dapat meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan,” ujar Anton dalam keterangannya, Kamis 16 Juli 2026.

Anton menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori penjaluran media pembawa.

Di antaranya, dari yang dikenai tindakan karantina, tindakan pengawasan, hingga yang tidak dikenai tindakan karantina maupun pengawasan.

“Dan untuk CPO ini termasuk komoditas yang dikenai tindakan pengawasan,” tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap jenis barang, kesesuaian bentuk media pembawa, jumlah atau tonase, jumlah kemasan, serta nomor kemasan apabila tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Karantina Papua Tengah menerbitkan surat keterangan karantina sebagai dasar pengiriman komoditas dari pelabuhan asal menuju daerah tujuan.

“Pengawasan ini juga penting untuk menjaga ketertelusuran komoditas agar lalu lintas media pembawa berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.

Anton menegaskan, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi antardaerah, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.

“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” pungkadnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

16 Juli 2026
Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

16 Juli 2026
604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

16 Juli 2026
Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

16 Juli 2026
Wajah Lain Kota Timika: Sungai Berubah Jadi Tempat Sampah dan Limbah Rumah Tangga

Wajah Lain Kota Timika: Sungai Berubah Jadi Tempat Sampah dan Limbah Rumah Tangga

16 Juli 2026
Antrean BBM Mengular di Dua SPBU Mimika: Warga Curiga Ada Penimbunan, Pengawasan Harus Rutin Setiap Hari

Antrean BBM Mengular di Dua SPBU Mimika: Warga Curiga Ada Penimbunan, Pengawasan Harus Rutin Setiap Hari

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id